Pendapatan Menurun, Pelaku Sektor Pariwisata Keluhkan Mahalnya Harga Tiket Garuda Cs

Pendapatan Menurun, Pelaku Sektor Pariwisata Keluhkan Mahalnya Harga Tiket Garuda Cs

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menegaskan tarif tiket pesawat yang mahal akan melumpuhkan kegiatan operasional pelaku UMKM. Pasalnya, banyak pelaku UMKM yang beroperasi di tempat wisata dan bergantung dari kunjungan wisatawan.

"Dengan harga tiket pesawat yang cenderung mahal, masyarakat akan berpikir ulang untuk mengunjungi tempat wisata. Alhasil, omzet harian pelaku UMKM yang bergantung dari kunjungan wisatawan pun mengalami penurunan tajam.Hal ini berdampak kepada omzet penjulan yang turun hingga rata-rata 50 persen keatas dari produk-produk UMKM,” tegas Ikhsan kepada Neraca, Selasa (9/4).

Lebih lanjut dia sangat berharap pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat karena menggerus kegiatan operasional pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat dari semula 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas, kenyataannya tak mendorong maskapai penerbangan nasional menurunkan banderol tiket pesawatnya.

"Hingga saat ini maskapai penerbangan nasional masih bertahan dengan penetapan tarif tiket pesawat yang cenderung tak bisa dijangkau masyarakat. Sekalipun ada penyesuaian tarif, sifatnya temporer atau dalam periode waktu tertentu saja," tukas Ikhsan.

Misalnya saja, Garuda Indonesia yang hanya menetapkan diskon tarif hingga 50 persen tanpa ada penurunan yang benar-benar permanen. Ketika diskon tarif ini berakhir, masyarakat harus membeli tiket pesawat dengan harga yang mahal.“Pelaku UMKM berharap pemerintah segera menurunkan tarif tiket pesawat penumpang,” harap Ikhsan

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim seperti dikutip dari Antara.

Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.

Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan sehingga daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.

Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.

"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.

Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan. 

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.

Tarif angkutan udara turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…