Capaian Rencana Pemberantasan Korupsi Batam Meningkat

Capaian Rencana Pemberantasan Korupsi Batam Meningkat

NERACA

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian atas rencana aksi (renaksi) pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau  tahun 2018 mencapai 81 persen meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 67 persen.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas Korsupgah KPK) Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha mengatakan capaian Batam pada 2018 menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau."Capaian di Kepri rata-rata 70 persen, sudah lebih baik dari rata-rata se-Indonesia. Pemkot Batam tertinggi di Kepri. Tahun 2017 Batam masih di bawah Pemprov Kepri. Tahun 2018 Batam sudah melebihi Provinsi," kata dia di Batam, dikutip dari Antara, kemarin.

Aida merinci, capaian renaksi Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018 sebesar 78 persen, Pemerintah Kabupaten Karimun 77 persen, Pemkab Bintan 71 persen, Pemkab Lingga 69 persen, Pemkab Kepulauan Anambas 61 persen, Pemkab Natuna 60 persen, dan Pemkot Tanjungpinang 58 persen.

Ia menjelaskan, KPK mencatat terdapat lima area intervensi yang pelaksanaannya mengalami perbaikan di Pemkot Batam, yaitu manajemen aset daerah 97 persen, optimalisasi pendapatan daerah 79 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 82 persen, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90 persen, serta perencanaan dan penganggaran APBD 84 persen.

"Tetap menjadi PR, bagaimana mempertahankan angka ini. Bisa jadi ada indikator yang ditingkatkan derajatnya. Misal aset, bisa saja ditambah dari sisi pencatatan dan pengamanannya, dan target selanjutnya pemanfaatan aset," kata Aida.

Terkait capaian 2018, KPK memberikan beberapa catatan kepada Pemkot Batam, di antaranya terkait analisis standar biaya (ASB) yang belum diimplementasikan, integrasi e-budgeting dan e-planning belum diimplementasikan sepenuhnya, tingkat kematangan unit layanan pengadaan (ULP) masih rendah dan anggota kelompok kerja (pokja) belum permanen.

Kemudian katalog elektronik juga dinilai belum diimplementasikan sepenuhnya, RUP tidak tepat waktu, pemenuhan standar LPSE belum menyeluruh, implementasi e-signature belum dilakukan, aplikasi PTSP belum terintegrasi dengan online single submission (OSS) dan kecukupan jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawasan belum dipenuhi sesuai kebutuhan.

"KPK akan bantu menguatkan SDM pajak daerah. Dan perlu tukar-menukar informasi dengan instansi lain. Kita coba integrasikan instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Misal dalam optimalisasi penerimaan daerah dilakukan penyamaan data lintas pihak," ujar Aida.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan kepada seluruh jajarannya untuk mengerjakan setiap arahan KPK."Ini tahun ke dua KPK membantu Pemko. Saya berharap seluruh OPD bisa menyelesaikan apa yang menjadi arahan. Yang bisa dilakukan langsung lakukan, yang tidak maka segera dicarikan solusinya," kata dia.

KPK menyoroti persoalan aset Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau, yang masih berpotensi tumpang tindih dengan aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Kawasan Batam."Yang paling berat, tidak tercapai, soal aset," kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota, terdapat dua masalah utama aset di Batam, yaitu aset yang masih atas nama BP Kawasan Batam namun digunakan sepenuhnya oleh Pemkot, seperti Kantor Wali Kota Batam, dan ada juga aset yang atas nama BP Kawasan Batam, namun dibangun oleh Pemkot, seperti jalan-jalan umum yang dilebarkan.

Aset itu, tercatat di administrasi Pemkot Batam, dan juga di BP Kawasan Batam, sehingga berpotensi tumpang tindih dan pencatatan ganda dalam aset pemerintah secara keseluruhan. Aset Kantor Wali Kota misalnya, Pemkot menganggarkan biaya perawatannya, meski lahannya atas nama BP Kawasan Batam. Sedang pada jalan, lahannya milik BP Kawasan, namun Pemkot membangunnya menggunakan APBD.

"Bukan nama kami, tapi kami yang jaganya. Apa solusinya. Ini butuh kepastian, karena hitungan asetnya bingung, tercatat di kami dan BP, jadi 'double'," kata Wali Kota.

Dan menurut dia, pencatatan ganda bukan hanya terjadi pada jalan dan Kantor Wali Kota, melainkan banyak aset pemerintah lainnya. Wali Kota berharap, KPK dapat memberikan rekomendasi agar tidak ada kesalahan pada pengelolaan aset yang dapat merugikan pemerintah. Selain masalah aset, KPK juga memberikan bimbingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar tidak tersandung masalah korupsi dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…