Menang IMFA, Pemerintah Jangan Lengah - Oleh : Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ)

Kemenangan Indonesia di India Metal Ferro Alloys (IMFA) boleh diapresiasi dan sambut baik. Tapi,  pemerintah Indonesia tidak boleh lengah atas kemenangan Indonesia atas India Metal Ferro Alloys (IMFA) di Permanent Court of Arbitration (PCA) tersebut. Hal ini karena potensi IMFA menghindar dari kewajiban yang ditetapkan dalam putusan PCA dapat terjadi.

Belajar dari pengalaman kasus gugatan Churcill Mining terhadap Indonesia, ada upaya bahwa permohonan Annulment of the Awards terhadap putusan ICSID menjadi salah satu trik untuk menghindari kewajiban membayarkan biaya perkara yang diperintahkan dalam putusan.

Meski kemenangan atas IMFA telah menghindarkan Negara untuk mengalami kerugian sebesar US$469 juta. Tetapi ada fakta bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap putusan (Annulment of the Awards) menjadi salah satu strategi investor yang kalah untuk menghindari kewajiban yang menyebabkan penegakan atas putusan tidak dapat dilaksanakan. Kasus Churchill harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia.

Walaupun Pemerintah Indonesia menang tetap saja Negara akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Hal ini karena perusahaan multinasional akan terus berupaya mencari celah hukum untuk menghindari kewajiban walaupun pengadilan ataupun arbitrase telah mengeluarkan putusan. Termasuk ditolaknya permohonan Churchill atas Annulment of the Awards oleh ICSID bukan berarti Churchill akan dengan mudah membayarkan kewajibannya sesuai dengan Putusan. Jika pun pada akhirnya pemerintah memaksa untuk mensita asset Churchill ataupun melakukan MLA, tetap saja ada biaya diplomasi yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.

Indonesia masih berpotensi untuk dapat digugat oleh investor asing di lembaga arbitrase internasional. Hal ini dikarenakan Perjanjian Perdagangan dan Investasi internasional Indonesia masih mengatur mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yaitu mekanisme yang memberikan hak kepada investor untuk dapat menggugat negara di arbitrase internasional. Meski pemerintah Indonesia sudah menghentikan banyak Bilateral Investment Treaty (BIT), tetapi aturan survival clause yang ada didalam perjanjian tersebut tidak menggugurkan hak investor asing untuk dapat menggugat dengan jangka waktu yang biasanya 10 sampai 15 tahun sejak BIT dihentikan. Selain itu, BIT Indonesia-Singapura dan Indonesia-Australia CEPA yang baru saja ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia memuat kembali mekansime ISDS dan tentu akan membuka peluang investor untuk menggugat.

Apalagi dalam prakteknya, banyak dari gugatan ISDS dimanfaatkan oleh Investor yang tidak beritikad baik dengan menggunakan nationality shoping dan tax treaty shoping. Sehingga meningkatnya kasus ISDS juga didominasi oleh Frivolous claim yang merugikan negara.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia agar tidak lupa pada komitmen yang pernah diambil untuk menghindari mekanisme ISDS dan untuk tidak diatur di dalam perjanjian internasional Indonesia, Baik BIT maupun FTA/CEPA

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…