UPAYA TURUNKAN HARGA TIKET PESAWAT - Maskapai Melanggar Aturan Kena Sanksi

Jakarta-Kementerian Perhubungan mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai jika tidak menerapkan keberagaman tarif untuk semua kelas masyarakat. Sanksi tersebut akan diatur dalam aturan baru mengenai tarif batas bawah dan batas atas hingga sub kelas.

NERACA

"Saya maunya tidak memberlakukan (subclass) itu, tapi kalau terpaksa ya harus saya terapkan. Seperti di sekolah guru memberikan muridnya untuk bersikap, tapi kalau langgar aturan ya ditetapkan dengan aturan, kalau ga ada penaltinya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (5/4).

Dalam tiket penerbangan, kode sub kelas terkait dengan batas berlakunya sebuah tiket. Biasanya, semakin lama masa berlaku tiket, seperti subclass Y yang memiliki masa berlaku tiga bulan, maka harganya akan semakin mahal. Sebenarnya, Kemenhub cenderung ingin memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menentukan tarif.

Kebebasan diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No 20/2019  tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, aturan tarif juga diatur dalam Keputusan Menhub No 79 Tahun 2019 tentang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Meski demikian, Budi tidak ingin maskapai memanfaatkan aturan tersebut dengan memberlakukan semua tarif mendekati batas atas. Budi mengingatkan kemampuan daya beli masyarakat berbeda-beda.

Sejauh ini, Budi sudah melihat itikad baik dari Group Garuda Indonesia maupun Lion Air untuk menekan harga tiket. Garuda Indonesia memberikan diskon maksimal 50% untuk periode 31 Maret - 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival. Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu mengatur bisnis maskapai. Jika pemerintah menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah berdasarkan sub kelas ruang gerak maskapai dalam menentukan tarif akan semakin sempit.

Saat ini, pemerintah masih memberikan ruang maskapai untuk mengatur bisnisnya kecuali mereka yang mendapatkan subsidi. "Kalau nanti kami terlalu mengatur ke bisnis, kalau ada sesuatu, pemerintah tanggung jawab dong, kecuali memang maskapainya itu bersubsidi itu lain lagi," ujarnya.

Sebelumnya Menhub memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Ia meminta maskapai menerapkan keberagaman tarif untuk semua kelas masyarakat. "Kami lihat secara internal korporasi. Kami beri kesempatan untuk memberikan suatu ragam tarif yang bisa dijangkau sebagian masyarakat kebanyakan," ujarnya.  

Menurut dia, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil intervensi baru melalui ketentuan subclass. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci ketentuan subclass tersebut. "Dalam hal ragam tarif tersebut tidak dipenuhi atau tidak ada kecenderungan menaati peraturan, maka baru ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah kami jalankan," katanya.

Budi mencatat dua grup maskapai terkemuka telah berkomitmen menurunkan tarif pesawat. Pertama adalah maskapai yang tergabung dalam PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air. Kedua, adalah Lion Group yang beranggotakan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

"Kami tetap berusaha bicara dengan para maskapai untuk memberikan suatu keragaman tarif agar korporasi maskapai tetap dapat usaha yang baik, tetapi mereka yang membutuhkan tarif khusus bisa terpenuhi," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.  

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat. Aturan yang baru diterbitkan pada Jumat (29/3) menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Kepmen No 72 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30%  dari tarif batas atas menjadi 35%.

Penumpang Turun

Pada bagian lain, Direktur Utama Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan kenaikan tiket pesawat belakangan ini turut menekan jumlah penumpang. Namun demikian, dia tidak merinci besarnya penurunan itu. 

Menurut dia, penurunan penumpang tak signifikan. "Ada (penurunan penumpang), karena memang itu fakta yang ada di lapangan, tapi belum kami hitung," ujarnya di Tangerang, Jumat (5/4).

Kendati terjadi penurunan penumpang, dia menuturkan lalu lintas pesawat di bandara yang dikelola Angkasa Pura II secara keseluruhan masih stabil seperti di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini traffic landing dan take off pesawat baik domestik maupun mancanegara tercatat sekitar 1.000-1.100 kali per hari. Untuk Bandara Soekarno-Hatta, kontribusi penerbangan domestik di kisaran 76-74%, sedangkan sisanya sebesar 24-25% didorong oleh penerbangan internasional.

Awaluddin mengatakan, penurunan penumpang cenderung terjadi untuk penerbangan jarak pendek. Sedangkan untuk rute internasional, tidak terpengaruh.  Karena itu, penurunan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh AP II tidak signifikan lantaran masih ditopang oleh penerbangan internasional. "Mungkin yang akan terasa untuk penerbangan jarak pendek. Dengan Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera, masyarakat punya alternatif moda transportasi," ujarnya.  

Dia mengakui kondisi ini berpengaruh kepada pendapatan perseroan. Maklum saja, kontribusi pendapatan dari sisi udara (aero revenue) mencapai 59 – 60% dari total pendapatan. Namun demikian, dia enggan merinci besarannya.

Oleh sebab itu, AP II tengah berupaya untuk memaksimalkan pendapatan non udara (non aero revenue) sebagai strategi mengurangi ketergantungan pada aero revenue. Salah satunya, kata Awaluddin, lewat pengembangan bisnis digital. "Adanya digital ini kami melihat peluang-peluang untuk muncul bisnis baru dari layanan berbasis digital. Ini yang sedang kami dorong," ujarnya.  

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang selangit. Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penumpang pesawat domestik pada Februari hanya 5,63 juta atau turun 15,46% secara bulanan (mtm) dibanding Januari yang masih 6,66 juta penumpang. Jika dibandingkan secara tahunan (yoy), penumpang pesawat domestik turun 18,51%.

Persoalan tingginya harga tiket pesawat sebelumnya dikeluhkan masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Bahkan puluhan ribu orang bahkan menandatangani petisi meminta Menhub Budi Karya menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, harga tiket pesawat yang biasanya turun setelah melewati masa musim liburan (peak season) tak kunjung turun.

Meski Presiden Jokowi akhirnya turun tangan, masyarakat masih mengeluhkan harga tiket pesawat masih mahal. Tak hanya masyarakat, keluhan juga datang dari pengusaha, terutama di bidang pariwisata dan perhotelan. Dampak mahalnya tiket pesawat, membuat pendapatan mereka menurun belakangan ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…