CIPS: Penerapan Permendag Nomor 6/2015 Perlu Dievaluasi

NERACA

Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tidak efektif membatasi konsumsi alkohol di Indonesia, bahkan justru berefek samping pada semakin sulitnya minuman beralkohol legal dijangkau oleh konsumen yang ingin minum. Akibatnya pilihan mereka sering jatuh pada minuman oplosan yang memiliki risiko lebih membahayakan untuk keselamatan jiwa.

Berdasarkan data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), terdapat peningkatan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode tahun 2014 hingga 2018. Jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan pada periode ini berjumlah 546. Sedangkan pada periode tahun 2008 hingga 2013 berjumlah 232.

Peneliti CIPS Mercyta Jorsvinna Glorya mengungkapkan, kebijakan yang tertuang dalam Permendag nomor 6 tahun 2015 perlu dievaluasi agar mampu berkontribusi untuk menurunkan korban jiwa yang diakibatkan oleh minuman oplosan. Maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan justru diakibatkan oleh terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal, seperti pelarangan minimarket untuk menjual alkohol Tipe A (<5%alc), seperti bir.

“Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan terkait dengan beberapa hal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah. Kedua pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko lainnya,” ungkapnya, disalin dari siaran resmi.

Selain itu, pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi pada tingginya konsumsi minuman oplosan. Kebijakan ini menyebabkan minuman beralkohol yang legal sulit terjangkau secara harga bagi mereka yang tergolong konsumen.

“Tingginya harga dan terbatasnya persediaan minuman beralkohol legal membuat konsumen memilih minuman oplosan yang memang jauh lebih murah dan banyak tersedia di sekitar tempat tinggal mereka. Berbeda dari minuman beralkohol legal, produksi maupun peracikan oplosan sama sekali tidak terawasi. Sehingga seringkali alkohol yang dimasukkan berupa methyl alkohol atau etanol yang bukan untuk konsumsi manusia,” jelasnya.

Jumlah konsumen maupun volume konsumsi alokohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Berdasarkan data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun jumlah konsumsi minuman oplosan dan alkohol illegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

Namun kebijakan tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih melarang konsumsi, lanjut Mercyta, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana.

Pemerintah harus lebih memahami aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat.

Sebelumnya, Mercyta Jorsvinna Glorya mengatakan, lembaga swadaya dan pihak swasta adalah pihak-pihak yang betul-betul terjun langsung dan memantau kondisi di lapangan. Mereka bukan hanya sekali atau dua kali, tapi terus-menerus secara berkelanjutan. Mereka tahu secara terperinci apa kendala petani setiap harinya, dan jika ada perubahan, baik itu harga global, atau standar kualitas global, mereka inilah yang akan lebih dahulu tahu.

“Metode-metode seperti menjamin akses pasar, fermentasi dan adanya jaminan untuk meminjam modal usaha dari bank, adalah beberapa metode yang sangat bisa ditiru pemerintah untuk dijadikan kebijakan kakao nasional. Pemerintah harusnya bisa memberdayakan organisasi lebih sering lagi, sebagai forum untuk pemerintah dan sektor non-pemerintah bertukar ilmu dalam membahas permasalahan-permasalahan kakao nasional. Hal ini diperlukan agar pemerintah tahu detil tentang fakta apa yang terjadi di lapangan, sehingga solusi yang dicanangkan akan tepat sasaran.,” jelas Mercyta, disalin dari siaran resmi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…