KPPU Akan Panggil Manajemen AirAsia Terkait Tiket

KPPU Akan Panggil Manajemen AirAsia Terkait Tiket

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil manajemen AirAsia dan agen penjualan tiket Traveloka serta Tiket.com terkait hilangnya penjualan tiket dari kedua agen online itu.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen AirAsia dan juga dari penyedia jasa penjualan tiket," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Makassar, Selasa (2/4).

Ia mengatakan, semua keterangan dari manajemen AirAsia nantinya akan ditanyakan ulang kepada penyedia jasa penjualan tiket, di antaranya Traveloka dan Tiket.com. Saragih menyatakan, hilangnya kanal penjualan tiket dalam jaringan (daring/online) Traveloka dan Tiket.com itu sempat memunculkan wacana tidak sedap seperti persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menyatakan permasalahan tersebut sudah terlalu lama berlarut-larut dan pihak manajemen AirAsia terus bermain melalui media sosial sehingga pihaknya kemudian melakukan langkah inisiatif untuk melakukan penyelidikan."Ini bukan laporan tetapi langkah inisiatif kami. Permasalahan ini terus bergilir di media sosial dan kami berinisiatif untuk memberikan keadilan kepada semuanya," kata dia.

Sebelumnya, ia mengatakan permasalahan yang dihadapi AirAsia, berdasarkan pengakuannya di media massa maupun media sosial, jika kanal atau saluran penjualan tiket secara dalam jaringan di perusahaan agen perjalanan tiba-tiba dihapus atau dihilangkan.

Menurut dia, dugaan intervensi kompetitor kepada agen perjalanan daring (OTA), seperti Traveloka dan Tiket.com terkait menghilangnya AirAsia dari kanal penjualan, itu perlu dibuktikan."Memang beberapa pekan ini lagi hangat-hangatnya mengenai AirAsia ini yang hilang dari kanal Traveloka dan Tiket.com. Makanya, jika memang pengakuannya ada intervensi dan itu bentuk persaingan usaha tidak sehat, maka laporkan," jelas dia.

Saragih menyatakan, mereka akan mengkaji dan meneliti dugaan pelanggaran itu, yakni persaingan usaha tidak sehat. Ia memastikan akan menangani kasus persaingan usaha tidak sehat ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan jika indikasi seperti yang diwacanakan itu terbukti adanya.

"Amanat UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha harus ditegakkan agar usaha yang dijalankan tidak ada yang dirugikan," kata dia.

Menurut dia, maskapai AirAsia Indonesia mengindikasikan adanya intervensi oleh kompetitor kepada agen perjalanan daring (OTA), seperti Traveloka dan Tiket.com terkait menghilangnya AirAsia dari kanal penjualan itu.

"Kami melihat adanya indikasi, adanya perintah yang memberikan tekanan kepada OTA," kata Direktur Niaga AirAsia, Rifai Taberi, di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Ia mengetahui kejadian itu sejak Minggu lalu karena banyaknya pelanggan yang menanyakan terkait menghilangnya AirAsia dari dua OTA terbesar, yakni Traveloka dan Tiket.com."Yang aneh kok secara tiba-tiba dan satu per satu tidak menjual, karena selama ini biasa saja, kita sudah klarifikasi karena kita mitra dengan para OTA, mereka secara formal menjawab ada masalah teknis," kata dia.

Ia menuturkan, dari sistem AirAsia sendiri tidak ada masalah teknis dan di kanal OTA lain juga masih dijual, seperti Nusatrip. Ia menilai sangat memungkinkan mitra maskapai menekan OTA, terutama dengan pangsa pasar paling besar.

"Kalau itu tergantung dari pangsa pasar, pangsa pasar kita dari OTA cuma dua sampai tiga persen. Secara hubungan kerja sama memang sebagai agency, OTA berhak untuk menjual tiket maskapai," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…