KPU Segera Larang Tenda Dapur Umum

Membaca berita perihal rencana salah satu tim sukses capres yang akan mendirikan tenda umum di sekitar TPS pada saat Pemilu berlangsung 17 April 2019, mohon KPU segera membuat edaran larangan mendirikan tenda umum di sekitar minimal 100 meter dari TPS. Hal ini untuk memberikan ketenangan seluruh warga pemilih yang memiliki hak suara dapat melaksanakan kewajibannya tanpa merasa diintimidasi oleh pihak manapun. 

Dewi Suryanti, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

BERITA LAINNYA DI

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…