Hilirisasi Industri - Pemerintah Didesak Pembatasan Perdagangan Komoditas Mentah

NERACA

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar dapat membatasi hingga meninggalkan perdagangan yang berbasis komoditas bahan mentah karena dinilai membawa sejumlah dampak buruk bagi Indonesia.

"Dampak dari pemusatan kinerja perdagangan Indonesia pada komoditas mentah, khususnya sawit dan batubara, telah berdampak terhadap memburuknya praktik monopoli di sektor ini," kata Koordinator Kampanye Walhi, Yuyun Harmono sebagaimana disalin dari laman Antara.

Selain itu, menurut Yuyun Harmono, pemusatan kinerja perdagangan nasional terhadap komoditas bahan mentah juga dinilai semakin mengakumulasi kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat pelanggaran HAM yang terjadi baik terkait dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan konflik lahan.

Data Walhi mencatat bahwa dominasi penguasaan lahan oleh sektor swasta di sektor perkebunan kelapa sawit sangat tinggi bahkan hingga mencapai 10,7 juta hektare. "Meningkatnya konsumsi global terhadap sawit telah mengakibatkan terjadinya ekspansi atau perluasan lahan secara terus menerus," paparnya.

Sebagaimana diwartakan, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti memaparkan, hingga saat ini kontribusi komoditas ekstraktif pada perdagangan Indonesia masih didominasi oleh batubara dan sawit yang masing-masing adalah 15,12 persen dan 12,51 persen.

Kemudian, lanjutnya, disusul sektor besi-baja dan logam masing-masing 3,54 persen dan 3,23 persen dari total ekspor. "Di tengah tantangan global hari ini, Indonesia akan kesulitan meningkatkan ekspornya dengan bergantung pada komoditas ekstraktif," ucapnya.

Ia berpendapat bahwa ketergantungan perdagangan pada komoditas ekstraktif telah berdampak terhadap tingginya penggunaan produk impor dan memperkuat proses deindustrialisasi di Indonesia.

Hal tersebut terbukti, menurut Rachmi, dengan pelemahan rupiah pada tahun 2018 yang dinilai tidak mampu digunakan Indonesia untuk meningkatkan ekspor, tetapi justru semakin membuat ekonomi nasional terpuruk akibat meningkatnya impor yang mempengaruhi defisit transaksi berjalan yang terjadi di sepanjang kuartal II dan III 2018.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan ke depan akan dibuat peraturan agar Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat  (PPM) dilakukan dengan anggaran minimal 2 persen dari keuntungan perusahaan di tahun sebelumnya, kata Jonan saat meresmikan Program PPM PT Arutmin, Kalimantan Selatan.

"Nanti ke depan, saya mau usul untuk dibikinkan peraturan bahwa Program PPM itu minimal 2 persen dari keuntungan tahun lalu. Kalau sekarang 1 persen itu kurang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Jonan pun berharap agar Program PPM yang dilakukan oleh perusahaan tambang bisa lebih baik di masa mendatang, agar jika kelak kegiatan pertambangan berhenti, kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu.

"Jadi ini mudah-mudahan ke depan Program PPM bisa lebih baik. Pada satu hari kelak kegiatan pertambangan akan berhenti karena komoditinya habis. Diharapkan pemerintah, pada saat itu habis, Program PPMnya sudah baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu. Ini yang memang diharapkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Program PPM PT Arutmin Indonesia, diharapkan dapat menjadi multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah setempat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan pun mengapresiasi Program PPM yang dilakukan oleh PT Arutmin karena telah ikut membangun daerah dan struktur komunikasi masyarakat setempat.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi kinerja operasi pertambangan PT Arutmin, karena bukan hanya orientasi bisnis saja yang dikembangkan, namun tanggung jawab sosial dan partisipasi untuk ikut membangun daerah juga dilakukan secara proporsional," tutur Rudy.

Sementara itu, Rakyat Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi bila terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia agar mengubah prosentase bagi hasil batu bara.

Permintaan itu sebagaimana wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surinto ST di Banjarmasin.

Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi tersebut menegaskan, perubahan prosentase bagi hasil batu bara itu terutama buat daerah penghasil.

Mantan anggota DPRD "Bumi Bersujud" Tanbu tersebut menerangkan, selama ini daerah penghasil batu bara hanya menerima 80 persen dari lima (5) persen dari 13,5 persen bagian negara.

Ia berkeyakinan pula, dengan perubahan prosentase yang cukup besar dari bagi hasil batu bara atau 10 persen dari bagian negara, maka kita/Kalsel akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih baik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…