Bianglala Keuangan Inklusif

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Sebagai masyarakat demokrasi yang harus terlibat dalam partisipasi, publik dibuat bertanya – tanya, entah ada apa di penghujung tahun di pemerintahan Jokowi membuat program keuangan inklusif. Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah berjalan dipemerintahan sebelumnya, kini di pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla bertebaran keuangan inklusif yang lebih marak, sebut saja Ultra Mikro (UMI), Bank Wakaf Mikro (BWM), Mekar dll.  Anehnya, dari berbagai keuangan inklusif yang ada tersebut berorientasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini sudah menjadi domain para koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Seyogianya dalam mengembangkan program keuangan inklusif tersebut, tak perlu membuat berbagai “pernik-pernik” dalam distribusi penyaluran pembiayaan melalui lembaga “mediator” yang sejatinya menambah biaya administrasi dan rate. Sehingga berdampak pada harga di “enduser” menjadi mahal. Cukup hanya diserahkan kepada koperasi atau LKM yang berkualitas, distribusi program keuangan inklusif bisa dijalankan.

Apalagi, secara arsitektur koperasi konvensional dan koperasi syariah memiliki struktural mulai dari primer, sekunder dan Induk, tentunya dengan instrumen yang demikian tak membuat “under estimate” bagi pemerintah dan lembaga lain untuk meremehkan peran dan fungsi dari koperasi. Begitu juga dalam  memandang koperasi di Indonesia, tak harus di pahami seperti “rabun identifikasi” dimana setiap kredit atau pembiayaan yang disalurkan melalui koperasi harus berkonotasi dengan kredit macet atau non performing financing (NPF). Masih banyak koperasi-koperasi di Indonesia yang sangat baik dalam menjaga portofolio kesehatan.

Bahkan untuk mengoptimalkan  fungsi koperasi, banyak koperasi telah membangun koperasi sekunder seperti Pusat BTM Jawa Tengah, Inkopsyah BTM, Kopnas PBMT, Inkopsina  dan lain–lain. Peran dan fungsi koperasi sekunder hirarkinya adalah sebagai APEX atau holding dalam koperasi.

Sebagai APEX, koperasi sekunder memiliki banyak peran diantaranya, pertama, regulasi dimana koperasi sekunder menyusun aturan – aturan tentang keanggotaan primer, SOP dl dalam mewujudkan koperasi yang berkualitas. Kedua, sebagai pengendali liquiditas, artinya koperasi sekunder mampu mencukupi segala kebutuhan pendanaan dari para anggotanya koperasi primer, dengan demikian koperasi primer tidak mengalami hambatan ketika musim penarikan dana dari para anggota. Mereka akan dibantu oleh koperasi sekunder dalam mengakses pembiayaan baik internal maupun eksternal.  Ketiga, sebagai lembaga supervisi dalam pengawasan terhadap koperasi primer. Dengan adanya peran supervisi ini, maka koperasi primer yang menjadi anggota sekunder memperoleh pengawasan sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh sekunder. Dengan peran ini, maka fungsi dari koperasi sekunder bisa dikenal oleh OJK dan BI.

Keempat, sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi koperasi primer. Dengan fungsi ini maka sekunder memiliki peran mengelola dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota primernya dan sekaligus sebagai sebagai pendapatan bisnis sekunder dalam mengelola pelatihan perkoperasian. Kelima, membangun pengembangan IT. Dengan adanya IT yang dikembangkan oleh sekunder, diharapkan mampu mengintegrasikan secara digital berbagai koperasi – koperasi primer yang menjadi anggotanya. Peran – peran fungsi sekunder inilah yang selama ini dijalankan dan sama fungsinya sebagai APEX.

Maka dari itu, jika pemerintah ingin sukses dalam mengembangkan program – program keuangan inklusif berbasis UMKM, cukup bersinergi dengan lembaga keuangan mikro seperti koperasi sekunder yang kini berkembang seperti APEX Syariah di beberapa koperasi syariah. Terkait dengan sikap “underestimate”, traumatik dan rabun identifikasi terhadap koperasi – koperasi yang ada, cukup dibuat regulasi dan law enforcement yang konkret. Janganlah membuat media mediator lain sebagai risk management seperti dalam Ultra Mikro dll, karena fungsi dari koperasi sekunder sudah menempatkan diri sebagai APEX. Semoga dari tulisan ini bisa mempengaruhi  kebijakan publik dalam keuangan inklusif dan bukan menjadi sebuah sebuah “bianglala” di pasar malam yang nampak indah dilihat tapi sejatinya selalu membawa kekhawatiran ketika program itu dijalankan.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…