Golput Haram

 

Oleh: Prof. Noor Achmad, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat

 

Golput haram. Itu bagian keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Tahun 2009. Sebuah forum yang dihelat oleh MUI di Padangpanjang. Dihadiri 1000-an ulama se-Indonesia. Keputusan itu relevan dimunculkan lagi. Terlebih dalam waktu dekat akan ada hajat nasional pada tanggal 17 April 2019 akan digelar pemilihan Presiden dan Wakilnya, Wakil Rakyat di DPRD dan DPR, serta DPD.

Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sebuah ikhtiar dlm berbangsa dan bernegara. Ajang resmi tersebut memilih pemimpin. Bagi umat Islam, memilih pemimpin  berarti menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan ).

Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menyebut, bahwa Kepemimpinan merupakan tugas kenabian. Dalam rangka menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia ( hirasatu ad-din wasiyasatu ad-dunya).

Para ulama bersepakat, memilih pemimpin hukumnya wajib. Bahkan Ibnu Taimiyah dalam kitab As-Siyasah as-Syar'iyah menegaskan; kekuasaan untuk mengatur urusan manusia termasuk kewajiban besar dalam agama. Karena tidak akan tegak urusan agama atau urusan dunia tanpa kekuasaan.

Oleh karena itu, memilih pemimpin yang dapat membawa tugas-tugas tersebut *hukumnya wajib*. Siapa itu? Jawabnya adalah  Pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur ( shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif ( tabligh), serta mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat .

Jika memilih pemimpin itu wajib, maka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu untuk menggunakan hak pilih juga menjadi wajib . Dalam sebuah Kaidah Fiqh disebutkan lil wasaail hukm al-maqashid_dan ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajibun. Intinya, kalau adanya kepemimpinan itu wajib, maka sarana untuk mendapat pemimpin itu juga wajib.

Dengan kata lain, apabila suatu kewajiban tidak dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya wajib.

Maka dari itu, kalau kita tidak menggunakan hak pilih sama halnya kita melalaikan kewajiban memilih pemimpin. Itu artinya, kita juga tidak ikut andil dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…