KPK Temukan Ribuan Aset Tanah Pemkab OKI Belum Bersertifikat

KPK Temukan Ribuan Aset Tanah Pemkab OKI Belum Bersertifikat

NERACA

Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 1.031 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki sertifikat dan 360 persil belum masuk dalam neraca keuangan, sehingga berpotensi berpindah tangan.

Kepala Satuan Tugas II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Aida Ratna Zulaiha, mengatakan temuan di Pemkab OKI ini berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi optimalisasi penerimaan daerah untuk upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan."Berdasarkan pemantauan kami di lokasi, ada 1.031 aset tanah belum bersertifikat dan ada 73 aset tanah yang sudah bersertifikat," kata dia lagi di Palembang, Jumat (22/3).

Karena itu, KPK mendorong percepatan program legalitas kepemilikan aset ini, sehingga semua aset milik pemerintah kabupaten dapat terlindungi. Dalam pendampingan ini, KPK akan mengidentifikasi lebih dalam terkait aset-aset pemkab yang sudah dikuasai pihak lain.

Menurut dia, berdasarkan pertemuan dengan Bupati OKI Iskandar, di Kayuagung, Kamis (21/3), diketahui bahwa sebenarnya pemkab sudah menyurati pihak-pihak yang menguasai aset-aset tersebut namun belum direspons dengan balik."KPK bersedia membantu pemkab memulihkan atau mengembalikan aset-aset yang dikuasai pihak lain itu." kata dia.

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menguasai aset pemkab, agar segera mengembalikan ke pemerintah karena ada risiko hukum yang bakal dihadapi, apalagi aset tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) KPK dengan dengan jajaran pejabat di Sumatera Selatan seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kabag Hukum disepakati bahwa beberapa aset yang akan diselamatkan yakni aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain.

Kemudian, legalitas kepemilikan aset yang pada banyak persil belum memiliki sertifikat, dan tata kelola serta standar operasional prosedur mengenai pencatatan, pengelolaan, pengamanan dan pemanfaatan aset.

Berdasarkan hasil FGD itu, pemkab diimbau segera menyusun rencana aksi terkait dengan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh pihak lain.

KPK juga meminta pemkab untuk menginventarisir permasalahan aset yang ada serta potensi aset yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan disampaikan ke KPK untuk dimonitoring tindaklanjutnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…