KAMPANYE HITAM KELAPA SAWIT - Indonesia Siapkan 5 Sikap Tegas Hadapi UE

Jakarta-Pemerintah Indonesia akan menempuh segala cara untuk menentang rencana kebijakan Uni Eropa tersebut, bahkan akan membawanya ke forum WTO, jika diskriminasi minyak kelapa sawit Indonesia diteruskan. Bahkan pemerintah juga menyiapkan lima sikap tegas untuk melawan kampanye hitam kelapa sawit oleh Uni Eropa.

NERACA

"Kita tidak mau menjelaskan rinci sekarang, tapi pertama yang kita lakukan setelah kita berusaha mengingatkan jangan teruskan, kalau dia teruskan dan Parlemen Eropa memutuskan minggu depan atau 2 bulan lagi, kita akan bawa ke WTO, karena itu forumnya untuk bertengkar. Ini ada apa kok soybean oil dari AS low risk, pembahasannya gimana. Kok tiba-tiba CPO yang high risk," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, pekan ini.

Dia menekankan, hubungan baik antara Indonesia dan Uni Eropa yang sudah terjalin sejak lama, terutama dalam bidang ekonomi seperti terefleksi dalam perdagangan dan investasi. "Presiden RI juga telah menyatakan keprihatinannya pada hubungan perdagangan dan investasi dengan Uni Eropa jika kebijakan diskriminasi terhadap sawit ini berlanjut," ujarnya.

Menurut Darmin, kelapa sawit merupakan komoditas yang sangat penting, hal ini tercermin dari nilai kontribusi ekspor CPO senilai US$ 17,89 miliar pada 2018. Industri ini berkontribusi hingga 3,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Industri sawit juga menyerap 19,5 juta tenaga kerja, termasuk 4 juta petani kelapa sawit di dalamnya.

Selain itu, kelapa sawit juga menjadi bagian penting dalam strategi pemenuhan kebutuhan energi nasional menggantikan bahan bakar fosil. Target produksinya mencapai 9,1 juta kl, yang dijalankan melalui program mandatori biodiesel (B-20) sejak 2015.

"Dengan peranan kelapa sawit tersebut, jelaslah bahwa kelapa sawit mempunyai peranan yang penting dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, yang juga merupakan prioritas pertama dalam pencapaian SDGs 2030," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Namun, sejak 13 Maret 2019 lalu, berdasarkan kebijakan UE, Komisi Eropa mengeluarkan regulasi turunan (Delegated Act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II), mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change). Sementara minyak kedelai (soybean oil) asal Amerika Serikat tidak dimasukan dalam kategori tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Darmin menyampaikan posisi keras Pemerintah Indonesia untuk menentang konsep Delegated Act RED II oleh Komisi Eropa yang diskriminatif tersebut. "Kita tidak mau ini diganggu gugat apalagi, dengan cara cara proteksionisme terselubung lalu ditransform menjadi terminologi yang ujungnya diskriminatif," tegas dia.

Pemerintah Indonesia juga menyiapkan lima sikap tegas untuk melawan kampanye hitam kelapa sawit oleh Uni Eropa, sebagai berikut:

Kaji Ulang Kemitraan. Kemitraan strategis antara ASEAN dan Uni Eropa saat ini ditunda, Indonesia akan mengkaji ulang hubungan bilateral dengan negara-negara anggota Uni Eropa, yang mendukung tindakan-tindakan diskriminatif yang diusulkan oleh Komisi Eropa tersebut.

"Kami khawatir apabila diskriminasi terhadap kelapa sawit terus berlanjut, akan mempengaruhi hubungan baik Indonesia dan Uni Eropa yang telah terjalin sejak lama. Terlebih saat ini, kita sedang melakukan pembahasan intensif pada perundingan Indonesia-Uni Eropa CEPA (Comprehensif Economic Partnership Agreement)," ujar Darmin.

Menyiapkan 10 poin Tanggapan. Pemerintah Indonesia akan menyampaikan 10 poin tanggapan perlawanan terhadap langkah diskriminatif UE kepada komoditas sawit nasional agar komoditas ini mendapatkan perlakuan yang setara di pasar komoditas UE.

Langkah ini menjadi tindak lanjut kesepakatan dari 6 Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019. Saat itu, 3 (tiga) negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, MaIaysia dan Kolombia menyepakati untuk memberikan langkah-langkah diskriminatif yang muncul dari rancangan peraturan Komisi Eropa, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.

Menuntut Uji Ilmiah. Kajian yang mereka (UE) lakukan tidak bersifat komprehensif dan transparan. Sumber energi nabati lainnya seperti rapeseed oil dan soyabean oil disebutkan lebih baik dibanding CPO. Untuk itu, Indonesia dengan negara lain sesama penghasil kelapa sawit dengan tegas menolak hal tersebut. Bahkan akan menuntut adanya uji ilmiah yang komprehensif.

Larang Produk UE. Menurut Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah memberi sinyal akan melarang produk-produk asal Uni Eropa. Rencana ini merupakan imbas dari kampanye negatif terhadap kelapa sawit asal Indonesia oleh Uni Eropa.

Melakukan Gugatan ke WTO. Meski demikian, pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam menghadapi diskriminatif ini termasuk melakukan gugatan ke WTO. Mengingat, pemerintah telah melakukan segala cara untuk membuktikan bahwa CPO Indonesia ramah lingkungan.

Patut diketahui, kampanye hitam minyak kelapa sawit (crude palm oil-CPO) oleh Uni Eropa bukan hal yang baru lagi. Kali ini, Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation no. C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019.

Komisi Eropa menerbitkan kriterianya untuk menentukan tanaman apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan, bagian dari UU Uni Eropa baru untuk meningkatkan pangsa energi terbarukan menjadi 32% pada tahun 2030 dan menentukan apa yang merupakan sumber terbarukan yang sesuai.

Badan Eksekutif Uni Eropa tersebut telah memutuskan bahwa budi daya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan dan penggunaannya dalam bahan bakar transportasi harus dihapuskan, hal itu berseberangan dengan kepentingan produsen minyak kelapa sawit utama Malaysia dan Indonesia.

Penggunaan bahan baku biofuel yang lebih berbahaya akan ditutup secara bertahap pada 2019 hingga 2023 dan dikurangi menjadi nol pada 2030. Biofuel utama adalah bioetanol, dibuat dari tanaman gula dan sereal, untuk menggantikan bensin dan biodiesel yang dibuat dari minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, kedelai atau rapeseed (canola).

Komisi berkesimpulan bahwa 45% dari ekspansi produksi minyak sawit sejak 2008 menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan pelepasan gas rumah kaca yang dihasilkan. Itu dibandingkan dengan 8% untuk kedelai dan 1% untuk bunga matahari dan rapeseed. Pihaknya menetapkan 10% sebagai garis pemisah antara bahan baku yang lebih sedikit dan lebih berbahaya.

Pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa memiliki waktu dua bulan untuk memutuskan apakah akan menerima atau akan memveto tindakan tersebut. bari/mohar/fba

.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…