Pemda Diminta Lapor Penggunaan Dana DBHCT

 

NERACA

 

Karawang - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melaporkan penggunaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) karena sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. "Aturannya sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto usai pelepasan ekspor perdana rokok di kawasan pabrik rokok Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan itu, baik pemerintah kota/kabupaten maupun pemerintah provinsi wajib melaporkan penggunaan DBHCT yang telah diterima dari Kementerian Keuangan. Koordinasi juga harus dilakukan oleh setiap kepala daerah kepada setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah masing-masing terkait laporan penggunaan DBHCT.

Dalam ketentuannya, DBHCT untuk membantu daerah dalam program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan untuk sosialisasi bahaya merokok. Menurut dia, penggunaan DBHCT sudah atur dalam ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah daerah tidak dibolehkan menggunakan DBHCT selain penggunaan yang telah ditentukan. "Laporan penggunaan DBHCT wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebab Kementerian Keuangan berhak menghentikan atau mengurangi DBHCT yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Nirwala.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar kurang optimal. "Koordinasi dan laporan penggunaan DBHCT dari pemerintah daerah ke kami belum efektif. Padahal ketentuannya sudah jelas, pemerintah daerah yang harus aktif berkoordinasi dalam penggunaan DBHCT," kata dia. Besaran DBHCT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, yakni 2 persen dari penerimaan total cukai.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan pada 2019, pemerintah Kota Madiun mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 14 miliar. “Pada tahun 2019 ini kita dapat dana DBHCHT Rp 14 koma sekian miliar Kemudian dari sisa dari tahun 2018 ke bawah masih ada sekitar Rp 4 miliar, sehingga totalnya kemampuan atau potensi untuk 2019 ini sekitar Rp 19 miliar, " katanya.

Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menjelaskan pada 2018 Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Kota Kediri Rp 60 miliar. Angka ini cukup kecil bila dibanding dengan penerimaan KPPBC Tipe Madya Kediri sebesar Rp 18 triliun. “Dana DBHCT yang selama ini kami terima kurang bisa dimaksimalkan," ungkap Lilik Muhibbah

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan, pada 2018 Pemprov Jabar mendapat DBH CHT sebesar Rp 176,8 miliar. Dari total anggaran tersebut hanya mampu terserap lebih dari Rp 30 miliar atau sekitar 30 persen. “Dari Rp 176,8 miliar, realisasinya (penyerapan) sekitar Rp 30 miliar lebih,” katanya. Iwa menuturkan, beberapa dinas yang mendapat DBH CHT penyerapan anggarannya sudah cukup baik di atas 90 persen. Contohnya di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dari dana sebesar Rp 12 miliar penyerapannya mencapai Rp 11 miliar atau sekitar 94 persen.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…