KPK Usulkan Rp20 Triliun untuk Pembiayaan Parpol

KPK Usulkan Rp20 Triliun untuk Pembiayaan Parpol

NERACA

Jakarta - KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol)."Misalkan partai dibiayai Rp20 triliun, dibanding APBN kita tidak ada apa-apanya dibanding bila tidak dibiayai bagaimana rusaknya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Pemilu Berintegritas "Pilih Yang Jujur" yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kampus dan para pemilih pemula lainnya.

"Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu," tambah Agus.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara."Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ," kata dia.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik. KPK rencananya juga akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK."Awal April akan kita umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih," ungkap Agus.

Sedangkan peneliti ICW Almas juga mengaku mendorong UU parpol direvisi."Kami sepakat dengan KPK bahwa partai politik harus didanai sebagian oleh negara. Kalau dari perhitungan ICW, 30 persen adalah angka yang cukup bagi negara membiayai partai politik, 30 persen lainnya dari anggota partai dan 40 persen dari publik atau pihak ketiga tapi kalau kita hanya bicara kenaikan bantuan tanpa bicara sanksi mungkin itu tidak akan mengubah apapun, partai politik akan tetap korup," kata Almas.

Sanksi yang bisa diterapkan menurut Almas, bagi partai politik terbukti melakukan korupsi atau terlibat dalam kasus korupsi atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang mengikuti pemilu pada pemilu terdekat."Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan pasangan calon," tegas Almas.

Kemudian Almas mengatakan, dirinya mendukung jika partai politik tidak meminta mahar seperti NasDem mengingat Undang-Undang juga sudah melarang pemberian mahar baik dalam bentuk uang maupun lainnya.

"Kedua, kenapa tidak boleh menerima mahar karena terima mahar ini membuat kandidat biaya pemenangan itu sangat tinggi. Sedangkan, kandidat untuk lain-lain saja sudah membutuhkan banyak uang ditambah mahar tinggi itu semakin membuat menjadi faktor atau membuka peluang untuk melakukan korupsi ketika mereka terpilih. Setidaknya ada dua alasan itu untuk mencegah korupsi, kemudian di aturan juga dilarang," tutur dia.

Oleh karena itu, dirinya meminta Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk melacak rekam jejak kandidat bakal calon penyelenggara negara. Selain itu, Bawaslu juga bisa bekerja sama dengan kepolisian dan pihak lain agar mempunyai bekal memberikan sanksi."Di Undang-Undang juga punya instrumen untuk memantau dan menindak adanya mahar politik itu," tutur dia.

Pengamat politik CSIS, Arya Fernandes berpendapat antimahar yang dilakukan seperti Partai NasDem adalah inisiatif yang baik di awal melakukan seleksi terhadap caleg yang mendaftar, sehingga akan membuat masyarakat tertarik bergabung di partai.

"Karena seorang anggota akan diberikan asumsi, penyalegan secara transparan dan tidak dimintakan mahar, saya kira ini inisiatif yang baik dan tidak semua partai mau deklarasi terbuka seperti itu," ujar dia.

Arya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dengan adanya kebijakan partai politik antimahar tersebut partai tersebut tidak akan korupsi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…