Niaga Komoditas - Indonesia Berpotensi Membawa Kebijakan Sawit Uni Eropa ke WTO

NERACA

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa pihaknya berpotensi untuk membawa kebijakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Uni Eropa ke lembaga Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO).

"Begitu Parlemen Uni Eropa mengadopsi ini dan berarti sudah resmi, maka Indonesia bertekad akan membawa ini ke WTO," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Briefing Diskriminasi Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit yang digelar di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, disalin dari Antara.

Selain itu, lanjut Darmin Nasution, pihaknya juga akan mengambil langkah lain yang dalam briefing tersebut dinilai tidak perlu dijelaskan satu per satu apa saja langkah-langkah tersebut. Dalam awal pemaparannya, Menko Perekonomian menggarisbawahi bahwa hubungan kerja sama antara Indonesia dan Eropa telah berlangsung sangat lama, serta selama ini Indonesia selalu bersikap obyektif dan berprasangka baik, bahkan dalam pekan lalu juga masih berlangsung pembicaraan kemitraan komprehensif.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa sangat baik, dan diharapkan hubungan baik ini dapat terus diteruskan.

Namun, ujar Luhut, terkait kelapa sawit ini, Menko Maritim mengingatkan bahwa hal itu sangat berpengaruh kepada kepentingan nasional karena puluhan juta orang tergantung penghidupannya kepada komoditas kelapa sawit. "Saya ingin teman-teman Uni Eropa betul-betu memahami," kata Luhut Panjaitan.

Menko Maritim juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melawan kebijakan yang diskriminatif dari Uni Eropa sebagai upaya pemerintah RI dalam membela rakyat Indonesia. Sebagaimana diwartakan, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.

Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya. Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap "scrutinize document" dalam waktu dua bulan ke depan.

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang melarang produk kelapa sawit adalah kebijakan yang diskriminatif dan merupakan bentuk proteksi terselubung terhadap komoditas yang sangat penting bagi Indonesia. "Tidak ada keraguan (kebijakan sawit Uni Eropa) ini diskriminasi, dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai bahan ilmiah yang saintifik," kata Darmin.

Menurut dia, produk kelapa sawit adalah produk yang sangat penting bagi Indonesia terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan warga Indonesia.

Menko Perekonomian memaparkan bahwa pada saat ini untuk industri kelapa sawit telah mempekerjakan sebanyak 7,5 juta orang secara langsung dan ditambah 12 juta orang secara tidak langsung.

Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan "smallholders farmers" (petani kecil) yang berjumlah 2,6 juta orang, yang mempekerjakan sebanyak 4,3 juta orang. "Jelas sawit mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan," kata Menko Perekonomian.

Darmin juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan keprihatinannya seperti dalam pertemuan ASEAN, beberapa waktu lalu.

Sedangkan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fathir mengingatkan bahwa langkah yang diambil Uni Eropa adalah diskriminatif dan bisa berpengaruh kepada pembahasan mengenai kemitraan komprehensif kedua pihak.

Sebagaimana diwartakan, Komisi Eropa telah mengeluarkan Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.

Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya. Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation no C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap "scrutinize document" dalam waktu dua bulan ke depan.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.

Anggota Dewan Pembina Gapki Achmad Mangga Barani menyatakan, terkait kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya sebagaimana dalam Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Mangga Barani menegaskan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total konsesi itu.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…