Restriksi Perdagangan - Sikapi Langkah Diskriminatif Sawit, Pemerintah Kirim Delegasi ke UE

NERACA

Jakarta – Pemerintah siap mengirim delegasi ke Uni Eropa untuk memberikan penjelasan sebagai respons atas langkah diskriminatif terhadap sawit, yang telah dianggap sebagai komoditas berisiko tinggi. Rencananya pada 7 April 2019, tentunya untuk bertemu dengan parlemen Uni Eropa.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagaimana disalin dari Antara. Tujuan delegasi ini adalah memberikan tanggapan atas rancangan peraturan Komisi Eropa yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II.

Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa, sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya. Saat ini, Komisi Eropa juga telah mengadopsi Delegated Regulation No C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on Biofuels pada 13 Maret 2019.

Dokumen ini akan diserahkan kepada Dewan dan Parlemen Uni Eropa melalui tahap scrutinize document dalam waktu dua bulan ke depan. "Rencananya, paling lambat dua bulan, tapi dalam perjalanannya bisa lebih cepat dari dua bulan, jadi kita perlu menyampaikan pandangan dan posisi kita mengenai delegated regulation," ujar Darmin.

Terdapat 10 agenda yang akan dibawa oleh delegasi yang beberapa di antaranya mengenai pengelolaan sawit berkelanjutan, produktivitas minyak sawit dibandingkan minyak nabati lainnya, dan penciptaan lapangan kerja.

Darmin mengatakan pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai langkah agar pengelolaan sawit terus berkelanjutan melalui penanaman kembali untuk mendorong produktivitas. "Kita benahi pengelolaan supaya sawit lebih berkelanjutan dengan melakukan replanting secara intensif sejak tahun lalu dan melakukan moratorium pembukaan lahan," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, minyak sawit saat ini mempunyai produktivitas beberapa kali lipat dibandingkan komoditas minyak nabati lainnya seperti bunga matahari. "Kalau satu hektare tanah ditanami sawit, bisa menghasilkan delapan sampai 10 ton. Kalau yang lain, boleh jadi hanya satu ton. Jadi, bisa delapan sampai 10 kali lipat dari minyak nabati lainnya," ujar Darmin.

Selama ini, pengadaan minyak sawit ini juga telah menciptakan lapangan kerja bagi 17 juta pekerja di Indonesia, sehingga secara tidak langsung memberikan manfaat sosial ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, langkah keberatan yang juga disepakati oleh dua produsen sawit lainnya, Malaysia dan Kolombia ini, merupakan upaya untuk melawan standar ganda yang diterapkan Uni Eropa.

"Karena ini diskriminatif dan pihak-pihak sana selalu bicara kerja sama multilateralisme, kita juga siap membawa ini ke WTO, karena bisa diuji langkah-langkah mereka adalah langkah-langkah yang fair atau proteksionisme dengan berbagai macam tudingan," ujar Darmin.

Kementerian Perdagangan menyederhanakan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

“Selain untuk meningkatkan efektifitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

Hal tersebut sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

Pencabutan Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.

Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.

Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium. Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…