Kontroversi Utang BUMN

Oleh: Dr. Revrisond Baswir, Staf Pengajar FEB UGM

BUMN adalah amanat Pasal 33 UUD 1945. Sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945, tujuan utama BUMN bukanlah untuk mengejar keuntungan, melainkan untuk membantu negara dalam mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Sementara itu, sebagaimana dikemukakan oleh Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang asli, fungsi BUMN bukanlah untuk melakukan akumulasi kapital, melainkan untuk melindungi rakyat banyak dari tindasan kaum pemilik modal.

Walaupun demikian tidak berarti BUMN mengabaikan kinerja keuangannya. Meningkatkan kinerja keuangan sangat penting bagi BUMN. Namun demikian, kinerja keuangan BUMN tidak dapat secara semena-mena dibandingkan dengan kinerja keuangan perusahaan swasta. Penilaian kinerja keuangan BUMN harus selaras dengan tujuan dan fungsinya.

Gambaran singkat mengenai kinerja keuangan BUMN dapat disimak antara lain pada sumbangannya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam empat tahun terakhir, sumbangan BUMN terhadap APBN terus meningkat. Sumbangan PNBP, pajak dan deviden BUMN pada 2015 hanya Rp303 triliun. Pada akhir 2018 angka itu meningkat menjadi Rp422 triliun. Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa.

Bagaimana halnya mengenai utang BUMN yang banyak mengundang kontroversi tersebut? Berbicara mengenai utang BUMN, terlebih dulu perlu dipilah antara BUMN yang bergerak di sektor keuangan/perbankan dan BUMN nonperbankan. Pemilahan ini penting, tidak hanya karena empat bank BUMN tergolong sebagai bank terbesar di Indonesia, tetapi karena karakter bisnis kedua kelompok perusahaan itu memang berbeda secara signifikan.

Pada lembaga keuangan dan perbankan, pinjam meminjam adalah bagian integral dari bisnis utama mereka. Dengan latar belakang seperti itu, maka tidak semua kewajiban lembaga keuangan dan perbankan dapat diperlakukan sebagai utang usaha sebagaimana halnya pada perusahaan nonperbankan. 

Sebagian besar kewajiban lembaga keuangan dan perbankan adalah tabungan masyarakat dan premi asuransi yang dalam istilah perbankan disebut sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Berdasarkan data hingga akhir 2018, dari kewajiban BUMN sebesar Rp5.613 triliun, Rp3.219 triliun (57 persen) diantaranya ternyata adalah DPK.

Implikasinya, setelah menyisihkan DPK, maka utang BUMN dalam empat tahun terakhir hanya meningkat dari Rp1.299 triliun menjadi Rp2.394 triliun. Dengan demikian, jika masih ada yang nyinyir bahwa utang BUMN pada  akhir 2018 membengkak melebihi Rp5.000 triliun, itu pasti hoaks.

Perlu saya tambahkan, kontroversi mengenai utang BUMN sebenarnya didahului oleh kontroversi mengenai dominasi BUMN. Peringatan mengenai bahaya dominasi BUMN ini dipimpin secara langsung oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Setelah itu barulah Standard and Poor dan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) muncul ke  permukaan memperingatkan soal bahaya utang BUMN.

Di mata lembaga-lembaga keuangan dan kerja sama ekonomi multilateral tersebut, dominasi BUMN ternyata dipandang sebagai pertanda bahaya. Selain dipandang  sebagai kendala serius terhadap ekspansi kapitalisme di Indonesia, dominasi BUMN dicurigai sebagai pintu masuk untuk kembali ke Pasal 33 UUD 1945.

Sebagai warga bangsa, kita tentu wajib waspada terhadap propaganda negatif tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, "Dominasi BUMN itu bagus. Sebagai  perusahaan milik negara, milik rakyat, melalui dominasi BUMN, sesungguhnya rakyatlah yang mendominasi. Bukan orang per orang seperti pada perusahaan swasta." (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…