KPPU Nilai "Grab To Work" Bandung Langgar Prinsip Persaingan Usaha

KPPU Nilai "Grab To Work" Bandung Langgar Prinsip Persaingan Usaha

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha karena mengarahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Terlebih, kata Guntur, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap ASN Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi daring GrabCar. 

Menurut dia, potensi pelanggaran ini muncul karena kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak dan bukan cuma taksi daring.

Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi daring, masih ada lainnya dan taksi daring itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," ujar dia.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu karena seharusnya ASN punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri."Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," kata dia.

KPPU pun, tambah dia, telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi daring asal Malaysia ini. Isinya adalah meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar."Kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," demikian Guntur.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…