Presiden Jokowi Diminta Cek Langsung Permasalahan KCN

Presiden Jokowi Diminta Cek Langsung Permasalahan KCN

NERACA

Jakarta - Salah satu syarat pertumbuhan ekonomi antara lain adalah mendorong pertumbuhan investasi, sehingga mempermudah perijinan investasi sesuai program yang selalu didengungkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun dalam kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan dan diharapkan.

Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Juniver Girsang berkeyakinan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia masih mempunyai peluang dan harapan yang sangat tinggi.

“Karena itu, kami sangat menyambut baik terhadap niatan Presiden Joko Widodo untuk mengecek secara langsung permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyebabkan pertumbuhan investasi yang terjadi tidak sesuai dengan rencana dan harapan,” ujar Juniver, Senin (18/3).

Kemudian Juniver berharap agar Presiden Joko Widodo bisa memperhatikan dan mengecek secara langsung nasib yang terjadi terhadap kliennya yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Di mana KCN merupakan salah satu investor lokal yang telah menginvestasikan triliunan rupiah untuk pembangunan dermaga di Marunda, Jakarta Utara.

“Kami meyakini, bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami ini adalah salah satu contoh bahwa tidak semua pihak di internal pemerintah, termasuk BUMN yang benar-benar 100 persen menjalankan apa yang dicanangkan dan ditekadkan oleh Presiden Joko Widodo. Yang lebih mengenaskan lagi menurut Juniver, terjadi justru di sektor yang selama ini selalu digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, yaitu pengembangan di sektor kelautan,” tutur Juniver.

"Selain itu, karena masalah yang dihadapi klien kami ini sudah masuk ke ranah hukum dan telah masuk ke tahap upaya hukum kasasi, maka kami juga sangat mengharapkan kepada Mahkamah Agung RI untuk benar-benar mempelajari dan meneliti kasus ini dengan cermat dan mendalam. Karena kami percaya dan sangat berharap bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” tambah Juniver.

KCN ini adalah perusahaan patungan antara BUMN bernama KBN dan Karya Teknik Utama (KTU), terbentuk setelah KCN mengikuti proses lelang terbuka oleh negara. Legalitasnya ditandai dengan surat dari Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama di atas materai pada awal 2005.

Perlu disampaikan bahwa, dalam surat menteri dan gubernur tersebut ditegaskan bahwa KBN memiliki 15% saham yang tidak akan Terdelusi (hilang) meski investasi terus dilakukan oleh investor. Sedangkan investor memiliki saham 85% dengan kondisi negara tidak mengeluarkan sepeser pun biaya. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab investor.

Lalu, terbitlah Surat Keputusan Menteri Perhubungan kepada KCN memberikan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan marunda sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Sejak diterbitkan ijin, selama 7 tahun hingga 2012 itu, proses berjalan lancar dan aman. Hingga masalah mulai muncul pada akhir 2012 ketika Sattar Taba dilantik menjadi direktur utama KBN. Tiba-tiba meminta agar komposisi saham KBN diubah menjadi mayoritas dari 15% menjadi 50,5%. Padahal perjanjian awal menyebutkan bahwa saham KBN yang 15% itu adalah fixed, yang tidak akan Terdelusi meski investasi terus dilakukan oleh investor.

Klien kami tidak sependapat atas permintaan tersebut, karena sejak awal terwujudnya kesepakatan ini, negara tidak mengeluarkan biaya sepeser pun dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab investor,” kata Juniver. Mohar/Iwan


BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…