KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Berbendera Vietnam

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP Orca 01 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, disalin dari Antara, mengungkapkan kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63).

Selain itu, kapal penangkapan ikan secara ilegal itu diketahui diawaki oleh sebanyak 14 orang berkewarganegaraan Vietnam. "Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl," ungkap Agus.

Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3) pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Tangkapan ini menambah 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP (15/3), sehingga selama 2019 total telah ditangkap sebanyak 18 kapal ilegal. Ke-18 kapal penangkapan ikan ilegal tersebut terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam, tujuh kapal berbendera Malaysia, dan empat kapal perikanan Indonesia.

Sebelumnya, KKP menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia. Agus Suherman memaparkan kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 12 Maret 2019.

"Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001," ungkap Agus Suherman.

Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Agus Suherman menyatakan pemulangan enam nelayan Indonesia asal Sumatera Utara dari Malaysia merupakan hasil sinergi dan upaya nyata yang dilakukan KKP. "KKP bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan enam orang nelayan Indonesia dari Malaysia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing, di perairan Malaysia," kata dia.

Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang dipulangkan antara lain Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), Badri bin Anjoi (43), dan Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73). Kemudian, terdapat pula Misdi bin Marsudi (45), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).

Keenam nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2019 dengan didampingi pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.

Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…