DPR Didesak Tunda Pembahasan Ratifikasi dan Perundingan FTA

NERACA

Jakarta –  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi mendesak DPR RI untuk menunda atau menghentikan sementara segala pembahasan proses ratifikasi dan perundingan perjanjian perdagangan bebas di tahun politik 2019. Hal dikarenakan kesibukan kampanye pemilu 2019 dan kejar target di penghujung masa jabatan anggota DPR 2014-2019 akan berdampak terhadap ketidak-seriusan DPR RI untuk mengkaji, mengkritisi serta menganalisis dampak perjanjian secara komprehensif. Sehingga sekali lagi nasib jutaan rakyat Indonesia akan dipertaruhkan.

Desakan ini disampaikan koalisi melalui surat terbuka yang dikirimkannya kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komis VI DPR RI (surat terlampir). Surat itu dilayangkan bersamaan dengan perundingan ke-7 Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnerhsip Agreement (IEU CEPA) yang berlangsung sejak 11-15 Maret 2019. Koalisi juga mengingatkan bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah Indonesia juga sudah merampungkan 2 perjanjian perdagangan yaitu: Indonesia-Australia CEPA pada 4 Maret 2019 dan Indonesia-Europe FTA atau EFTA pada 16 Desember 2018. Termasuk saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mendesak untuk segera merampungkan perundingan Regional Comprehensive Economic Agreement (RCEP) antara ASEAN dengan 6 negara mitra ekonominya.

Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menyampaikan peran DPR RI sangat penting dalam memastikan hak-hak rakyat Indonesia, khususnya rakyat kecil, yang diamanatkan Konstitusi tidak terlanggar akibat perjanjian perdagangan dan investasi internasional. Sehingga proses kedaulatan rakyat di dalam DPR RI sebelum Indonesia meratifikasi perjanjian internasional harus dilakukan secara serius dalam mengambil kebijakan strategis bagi Indonesia.

“DPR RI tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi stempel dalam proses pengesahan perjanjian FTA. Tetapi sebelum perjanjian FTA itu diratifikasi, DPR RI harus melakukan penilaian dampak secara comprehensive, baik secara ekonomi, keadilan sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia, sebelum DPR RI memutuskan memberikan persetujuan kepada Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi,” jelas Rachmi, disalin dari siaran resmi.

Lebih lanjut Rachmi menjelaskan puluhan bab dan ratusan halaman perjanjian FTA yang akan diratifikasi tidak akan mungkin dibahas hanya dalam waktu 60 hari kerja. Butuh kajian secara seksama. Karena jika ternyata dalam kajiannya DPR RI menemukan bahwa perjanjian Perdagangan internasional dapat membahayakan kepentingan nasional bahkan bertentangan dengan keadilan sosial, maka DPR RI wajib menolak memberikan persetujuan perjanjian Perdagangan internasional. Hal ini juga telah dikukuhkan dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018.

Henri Pratama, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengungkapkan bahwa FTA bukan hanya persoalan jual beli tetapi juga masalah pengaturan dan tata kelola kenegaraan, maka dari itu kami mendorong DPR untuk lebih konsern sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi yang disepakati. “Padahal, banyak masyarakat sudah tidak percaya kinerja DPR, tapi kami tetap mendorong DPR agar bekerja memperjuangkan nelayan kecil dan tradisional yang terdampak dari FTA itu, salah satu nya impor garam, impor ikan, yang menggerus kehidupan nelayan”, tegas Henri.

Parid Ridwanuddin dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan bahwa DPR harus bersikap proaktif di dalam mengawasi berbagai perjanjian internasional, yang di dalamnya terdapat poin-poin investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Fakta di lapangan membuktikan bahwa masyarakat pesisir menjadi korban dari aktivitas investasi. Saat ini, pemerintah tengah menggenjot sepuluh proyek pariwisata baru, dimana 7 lokasi berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Proyek ini dinamakan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Di Mandalika, ada 300 keluarga nelayan terusir akibat investasi pariwisata. Pada saat yang sama, lebih dari 1700 keluarga nelayan di Labuan Bajo, juga terdampak proyek pariwisata,” jelas Parid.

Herman Abdulrohman, Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat, menegaskan bahwa Perjanjian FTA mengatur perlindungan kepada investor asing, tetapi disisi yang lain tidak ada satupun ketentuan di dalam FTA yang disusun untuk melindungi buruh, khususnya dalam meminta tanggung jawab negara asal investor ketika si investor kabur dan lari dari tanggung jawabnya. “Di dalam FTA ada mekanisme investor bisa gugat negara karena negara tidak melindungi investor, tetapi tidak ada aturan di FTA tentang mekanisme yang bisa meminta pertanggung jawaban,” tegas Herman.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…