Transparansi Studi Infrastruktur

Bank Dunia pernah mengritik terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang dianggap berkualitas rendah, minim dana, tidak direncanakan dengan baik, rumit, dan bahkan diduga ada unsur korupsi, patut mendapat perhatian para petinggi Kementerian dan Lembaga terkait. Pasalnya, dalam laporan Bank Dunia itu terungkap usulan lima agenda reformasi infrastruktur agar pembangunan ke depan jauh lebih baik.

Pertama, adalah tanggung jawab untuk menyiapkan proyek (yang dalam beberapa Pelaksana menjadi tanggung jawab Satker yang juga melaksanakannya proyek) harus dipusatkan dalam persiapan proyek di tingkat Ditjen atau Kementerian. Ini akan menghilangkan konflik kepentingan keduanya dan memungkinkan unit persiapan keahlian proyek untuk berkembang lebih besar dalam penilaian proyek, dan kontrak untuk studi kelayakan kualitas.

Ini adalah pertanyaan terbuka di mana tempat terbaik untuk menampung unit persiapan proyek. Dirjen di Kementerian PUPR memiliki “unit implementasi” untuk masing-masing 3 wilayah Indonesia, yang juga tampaknya bertanggung jawab atas beberapa aspek perencanaan. Pembagian kerja yang tepat antara unit-unit ini dan persiapan proyek merupakan PR bagi unit persiapan proyek khusus di Ditjen, yang saat ini belum mulai memisahkannya fungsi.

Kedua, mempersiapkan persiapan proyek dari unit dengan mandat regional dapat dilakukan juga meningkatkan fokus pada proyek berskala lebih besar, dan mengurangi fragmentasi yang saat ini terlihat di sistem. Dalam bentuk apa pun yang mereka ambil, unit-unit persiapan proyek tidak perlu terikat erat dengan proses penganggaran dan perencanaan tahunan, sebagaimana Satker saat ini.

Tujuannya adalah untuk membuat kumpulan proyek bernilai tinggi dengan studi kelayakan kualitas dan desain teknik dokumen, yang dapat diambil pada tahun tertentu dan dimasukkan dalam daftar proyek yang dilakukan oleh Dirjen.

Ketiga, kajian studi kelayakan pemerintah pusat. Unit yang mengkaji studi kelayakan harus dibuat di pusat pemerintahan, untuk memeriksa kualitas penilaian yang terjadi dalam kementerian infrastruktur, dan juga untuk memberi Bappenas dan Kemenkeu lebih banyak mengetahui proyek yang sedang dilaksanakan.

Unit ini harus ditugaskan dengan meninjau semua studi kelayakan untuk proyek di atas ukuran tertentu, dan sampel acak studi kelayakan untuk proyek yang lebih kecil. Dalam ulasan mereka, unit ini harus menjaga dialog dengan unit yang memproduksi studi, untuk menantang potongan analisis yang relevan dan memastikan bahwa produk akhir mencerminkan estimasi yang baik dari nilai proyek untuk uang.

Unit seperti itu dapat duduk di dalam Bappenas, yang memiliki kapasitas dan kapasitas yang relatif tinggi mengawasi pengeluaran infrastruktur di beberapa kementerian. Namun, itu mungkin saja diperlukan untuk membuat unit baru dalam Bappenas, karena pekerjaan meninjau analisis ekonomi dan secara kolaboratif meningkatkan penilaian dan rencana proyek secara filosofis sangat berbeda dari pekerjaan saat ini yang dilakukan Bappenas.

Aspek kunci lain dari peninjauan kualitas studi kelayakan akan melakukan ex post evaluasi apakah manfaat diberikan, untuk memberikan dasar bagi penilaian realistis atas manfaat proyek semacam itu. Penyusun proyek di semua negara terkenal menderita bias optimisme dalam penilaian mereka tentang manfaat yang mungkin, dan evaluasi ex post akan memberikan pengulas tujuan dasar untuk meninjau proposal dan membuat penyesuaian.

Keempat, bedakan proses dengan ukuran proyek. roses untuk mengusulkan, menilai, dan memilih proyek harus dibedakan berdasarkan ukuran proyek, untuk memungkinkan lebih banyak fleksibilitas untuk proyek-proyek kecil dan pengawasan yang lebih besar untuk proyek besar sekali.

Pembedaan ini akan sangat membantu untuk memberikan diferensiasi proses yang lebih besar untuk pembangunan studi kelayakan, penerapan biaya standar, dan tingkat keterlibatan pemerintah pusat. Reformasi semacam itu akan sulit di lingkungan pemerintah yang berorientasi kontrol, tetapi mungkin saja jika diterapkan bersamaan dengan peningkatan pengawasan dari pusat, seperti kita saran di atas

Kelima, studi kelayakan. Pedoman Kementerian PUPR dan Kemenhub untuk melakukan studi kelayakan, yang saat ini diterapkan sama untuk semua proyek terlepas dari ukuran, harus dibedakan menurut aturan tentang ukuran proyek.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…