Komisi III DPR Yakin Dua CHK Mampu Kawal Proses Pemilu di MK

Komisi III DPR Yakin Dua CHK Mampu Kawal Proses Pemilu di MK

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meyakini dua Calon Hakim Konstitusi (CHK) yang telah disetujui Komisi III DPR mampu mengawal proses Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami percaya dua nama yang disepakati bisa mengawal proses agenda politik kedepan di MK dalam konteks apabila ada sengketa Pemilu," kata Erma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).

Karena itu dia meyakini Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams yang telah disetujui Komisi III DPR bisa mengemban amanah dengan baik. Selain itu dia menjelaskan, masukan Tim Panel Ahli yang dilibatkan dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi, membuat adanya perubahan pandangan dari fraksi khususnya Fraksi Partai Demokrat.

"Kami dapatkan masukan dari panel ahli yang memiliki pertimbangan dan dua nama tersebut yang direkomendasikan Panel Ahli," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menjelaskan disetujuinya dua CHK secara musyawarah-mufakat itu sangat baik, ditengah suasana Pemilu 2019 dengan kepentingan politik yang berbeda-beda.

Dia mengatakan semua fraksi sepakat bahwa kedua CHK itu mempu melanjutkan tradisi yang sudah ada di MK."Tadi dari Gerindra adalah Sufmi Dasco, PKS ada Nasir Djamil, dan Demokrat Erma Suryani Ranik, menyatakan setuju," kata dia.

Trimedya mengatakan 10 fraksi menilai dua nama tersebut bisa mengawal proses persidangan terkait Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi."Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana," kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/3).

Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh. Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan memulai pertama dan mengusulkan Aswanto serta Wahiduddin Adams lalu 10 fraksi menyepakati usulan Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan Komisi III DPR memulai proses pemilihan calon hakim konstitusi sejak Februari 2019 lalu membentuk tim panel ahli yang memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI. Menurut dia, masukan Tim Penel Ahli tersebut sangat signifikan dalam perubahan situasi dan pandangan fraksi-fraksi terhadap calon hakim konstitusi.

"Kami memang ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang sudah dikeluarkan," ujar dia.

Dia berharap kedua calon hakim konstitusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena tugas MK kedepan sangat berat yaitu terkait sengketa Pemilu 2019 seperti Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Sebelumnya, Komisi III DPR pada Rabu-Kamis (6-7 Februari) melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hari pertama uji kelayakan tersebut ada enam orang yang diuji yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun. Sedangkan di hari kedua, ada lima orang yang menjalani uji kelayakan yaitu Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, Sugianto. Namun Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua nama Calon Hakim Konstitusi (CHK) dan keputusan akan diambil pada Selasa (12/3).

Tim Ahli yang dilibatkan antara lain Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Harjono dan Eddy Hiariej. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…