LPDB Tingkatkan Kerja Sama Penanganan Kredit dengan Kejati Sulsel

LPDB Tingkatkan Kerja Sama Penanganan Kredit dengan Kejati Sulsel

NERACA

Makassar - Guna menangani kredit bermasalah dan langkah akhir, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk pengamanan keuangan negara, dimana dana bergulir LPDB-KUMKM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga harus dikembalikan.

“Nantinya penyelesaian pinjaman yang macet dapat mengedepankan aspek keperdataan atau upaya pencegahan kedepannya," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (13/3).

Braman menyebutkan, LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bersinergi sejak 2016. Dari kerja sama ini, Kejati Sulawesi Selatan berhasil menagih tunggakan dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp5.483.109.121 termasuk pelunasan yang dilakukan oleh mitra  sejumlah Rp1.562.442.293 dari total yang telah dikuasakan kepada Kejati Sulawesi Selatan senilai Rp214.270.658.721. Dan ini terus kita maksimalkan pengembaliannya kepada LPDB. 

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejati Sulawesi Selatan atas kinerjanya yang profesional. Saya harap kerja sama kali ini terus meningkat demi tercapainya proses pengembalian keuangan negara,” papar Braman.

Sebagai lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM  mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. Dimana calon penerima dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir diwajibkan memberikan jaminan.“Harus ada, karena tanpa jaminan kita tidak bisa menyalurkan dana bergulir,” tegas Braman.

Jaminan LPDB-KUMKM yang diberikan dapat berupa material dan non-material. Untuk material, seperti tanah, benda bergerak surat berharga, dan piutang lancar. Sedangkan untuk jaminan non-material berupa penjaminan perorangan, penjaminan koperasi, penjaminan pinjaman/pembiayaan serta asuransi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi juga mengapresiasi LPDB-KUMKM atas kepercayaan yang diberikan guna membantu pengamanan keuangan di Sulawesi Selatan. Dikatakan Tarmizi, program dana bergulir LPDB-KUMKM sangat diminati masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin mengembangkan usahanya.

“Di Sulawesi Selatan ini program dana bergulir cukup diminati dan berhasil membantu pelaku usaha koperasi dan UKM,” kata dia.

Menurut Tarmizi, pinjaman/pembiayaan yang diberikan LPDB-KUMKM memiliki banyak kelebihan. Diantaranya jangka waktu yang diberikan lebih dari cukup serta tarif layanan yang lebih rendah dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.“Jadi ini harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh masyarakat Sulawesi Selatan” tutup Tarmizi. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…