Sambut Era Industri 4.0, Upaya Pemerintah Wujudkan Smart ASN 2024

Sambut Era Industri 4.0, Upaya Pemerintah Wujudkan Smart ASN 2024

NERACA

Jakarta - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aset penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan sebuah negara. Terlebih, saat ini dunia sedang menghadapi era disrupsi teknologi hingga munculnya Revolusi Industri 4.0.

Maka itu, agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lainya di era Revolusi Industri 4.0, Pemerintah telah merancang road map program Smart ASN yang ditargetkan dapat terwujud pada tahun 2024.

"Dalam hal pengembangan kompetensi dan kesejahteraan ASN, kita punya cita-cita menyiapkan Smart ASN tahun 2024 dengan berbagai kriteria, yaitu harus berintegritas, memiliki rasa nasionalisme tinggi, profesional, berwawasan global, memahami IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship," kata dia dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Membangun Sumber Daya Manusia Menyongsong Era Industri 4.0: Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan, dan Kesehatan", yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (12/3).

Setiawan juga memaparkan bahwa untuk mewujudkan Smart ASN 2024 itu, pihaknya sudah mulai mempersiapkannya sejak tahap perencanaan dan perekrutan melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Ketika bicara rekrutmen, mulai pendaftaran sudah online, sampai seleksi juga sudah komputerisasi, dan terbukan.Hasilnya bisa kita lihat, melalui proses rekrutmen, kita ingin ASN yang diterima memiliki kriteria Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, serta memahami IT dan bahasa asing," jelas dia.

Selain dari proses rekrutmen, menurut Setiawan, upaya Pemerintah dalam menciptakan Smart ASN 2024 adalah melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dijelaskan bahwa P3K ini statusnya sudah diakui juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki hak-hak yang sama pula dengan PNS. Perbedaannya hanya terletak pada pensiun.

Penguatan Pelayanan Kesmas

Kesempatan sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pemerintah terus melakukan penguatan pelayanan kesehatan masyarakat (Kesmas) demi meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia menuju revolusi industri 4.0, sesuai Nawacita kelima, Kementerian Kesehatan menerjemahkan menjadi aksi nyata melalui Program Indonesia Sehat.

Seiring langkah tersebut, Menkes mengatakan, kini telah bisa diukur bahwa terjadi peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia. Diketahui, ada perkembangan harapan hidup dari 2013, yakni 70,4 menjadi 71,06 pada 2017.

“Saat ini IPM meningkat. Yakni dari 68,31 pada 2013 menjadi 70,81 pada 2017. Seiring itu, usia harapan hidup Indonesia mengalami peningkatan menjadi rata-rata 71. Dengan perincian, laki di usia 69 dan perempuan di usia 74. Hal itu merupakan dampak pembangunan termasuk di bidang kesehatan,” ujar dia.

Menkes juga mengatakan, kendati pertambahan penduduk terjadi, angka kelahiran total di Indonesia berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) turun dari 2,6 anak per wanita di 2012 menjadi 2,3 di 2018. Angka tersebut menunjukkan pencapaian terhadap sasaran Renstra (Rencana Strategis), yakni di angka 2,3 persen.

“Angka kematian ibu dan bayi pun mengalami penurunan. Hal itu terjadi karena memang ada perubahan gaya hidup, dimana muncul kesadaran dari para ibu untuk memeriksakan kehamilan dan mau bersalin di faskes,” tutur dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…