Komisi III DPR Setujui Dua Calon Hakim Konstitusi

Komisi III DPR Setujui Dua Calon Hakim Konstitusi

NERACA

Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi."Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana," kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/3).

Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh. Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan memulai pertama dan mengusulkan Aswanto serta Wahiduddin Adams lalu 10 fraksi menyepakati usulan Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan Komisi III DPR memulai proses pemilihan calon hakim konstitusi sejak Februari 2019 lalu membentuk tim panel ahli yang memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI. Menurut dia, masukan Tim Penel Ahli tersebut sangat signifikan dalam perubahan situasi dan pandangan fraksi-fraksi terhadap calon hakim konstitusi.

"Kami memang ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang sudah dikeluarkan," ujar dia.

Dia berharap kedua calon hakim konstitusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena tugas MK kedepan sangat berat yaitu terkait sengketa Pemilu 2019 seperti Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Sebelumnya, Komisi III DPR pada Rabu-Kamis (6-7 Februari) melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hari pertama uji kelayakan tersebut ada enam orang yang diuji yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun. Sedangkan di hari kedua, ada lima orang yang menjalani uji kelayakan yaitu Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, Sugianto. Namun Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua nama Calon Hakim Konstitusi (CHK) dan keputusan akan diambil pada Selasa (12/3).

Tim Ahli yang dilibatkan antara lain Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Harjono dan Eddy Hiariej. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…