KPK Minta OJK Kirim Perwakilan Jadi Penyelidik

KPK Minta OJK Kirim Perwakilan Jadi Penyelidik

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada BPKP, PPATK, dan OJK mengirimkan perwakilannya untuk menjadi penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami juga meminta kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi penyelidik KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3).

Agus mengharapkan dengan adanya perwakilan dari instansi-instansi itu kasus yang ditangani lembaganya jauh lebih bervariasi."Jadi, kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kami sentuh secara khusus. Untuk mengisi penyelidik yang kosong kami lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik," tutur dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa saat ini lembaganya memiliki sekitar 80 penyidik.

KPK pun saat ini sedang melakukan pelatihan terhadap 22 calon penyidik. Pembukaan pelatihan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3).

Mereka akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019. Pendidikan akan dilakukan di gedung ACLC pada 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang, Bandung pada 11-13 April 2019."Kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. Tadi saya juga ceritakan saya sampaikan ada 167 dari Polri yang akan dikirim. Nanti akan kami lakukan tes yang lulus nanti berapa," ungkap Agus.

"Pagi ini, KPK mulai melakukan pelatihan untuk 22 orang calon penyidik. Pembukaan pelatihan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik yang lebih banyak dan berkualitas."Pimpinan KPK telah mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku untuk mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan," ucap Febri.

Adapun kata dia, peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan seperti kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di penyelidikan minimal selama dua tahun. Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan "capacity building".

"Narasumber yang akan dihadirkan adalah dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan trans nasional dan kejahatan serius lainnya seperti pencucian uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," kata Febri.

Setelah pelatihan selama lima pekan, ucap Febri, 22 orang penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik."Penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," kata Febri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…