Produsen Desak Polisi Cabut Segel Pabrik Air Minum Vivari - Kantongi Izin

Produsen Desak Polisi Cabut Segel Pabrik Air Minum Vivari

Kantongi Izin

NERACA

Jakarta - Kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Vivari, Naldy Haroen menegaskan jika kliennya sudah memiliki izin untuk pengambilan air mata air (sipam) di Purwakarta, Jawa Barat.

Bahkan, kata Naldy Haroen, izin lainnya seperti dari Badan Obat dan Makanan (BPOM), serifitkat halal dari MUI, hingga izin Amdal pun semua sudah lengkap."Jadi tidak ada masalah dengan perijinan. Kami juga taat bayar pajak," kata Naldy Haroen saat menggelar jumpa pers di Wannabe Cafe and Resto Jalan Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa dr Hanson Bakri, adik presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Lili Wahid yang merupakan konsumen air minum Vivari.

Atas dasar itu, Naldy Haroen meminta polisi segera membuka garis polisi yang telah terpasang di pabrik produksi AMDK Vivari di Purwakarta."Kami minta garis polisi baik dipabrik maupun di klinik dokter yang di Bandung segera dicabut," ujarnya.

Naldy Haroen juga menyatakan, agar polisi mau memberikan waktu pihaknya untuk menjelaskan perizinan yang sudah dimiliki sejak lama."Izin sipam kami dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan nomor 546.2/SIPAM. 02997-BPMTPSTP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010. Izin itu diberikan kepada penanggung jawab perusahaan dr Hanson Barki terletak di Desa Nelagasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan koordinat (UTM) 48M 0774260 UTM 9258104 dengan debit air yang diturap 0.38 liter/detik," jelasnya.

Ditegaskan Naldy Haroen, izin sipam berlaku hingga tahun 2020. Karena itu, pihaknya mengaku bingung atas tindakan aparat kepolisian yang melakukan penyegelan pabrik air minum Vivari."Saya sangat mencinta institusi Polri. Mari jaga bersama-sama citra baik polisi ini. Namun, jika polisi ada kesalahan tetap akan kami kritisi," tuturnya.

Ditempat yang sama pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa dr Hanson Bakri mengatakan, nama air Vivari ini sangat sakral. Vivari, kata dia, merupakan kepanjangan dari viva Republik Indonesia."Ada makna dalam yang terkandung dalam merk ini. Ada merah putihnya, ada juga gambar pulau-pulau di Indonesa. Jadi kami tidak main-main," kata dr Hanson.

Ia juga menyatakan, jika usaha yang dirintisnya ini sudah berizin sebelum pabrik beroperasi."Jadi tolong tunjukkan salah kami dimana. Jika memang ada salah tolong bimbing kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri telah menyegel pabrik PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK di Purwakarta, Jawa Barat. Dirtipiter Bareskrim Polri menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.

Kasubdit IV Dirtipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebut sumber mata air yang digunakan berada di Purwakarta."Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta," kata Parlindungan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut. Dengan demikian, Parlindungan menyebut bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

"Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa ijin dari pemerintah," ujarnya. Mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…