Pemkot Palembang Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkot Palembang Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik

NERACA

Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan penerapan Undang Undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Untuk memaksimalkan penerapan UU itu, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan rutin menggelar workshop bersama,” kata Sekda Palembang, Harobin Mastofa di Palembang, dikutip dari Antara, kemarin.

“Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan dicarikan solusinya hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan,” terang dia.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi.

Pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi.

Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.

Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.

“Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol,” ujar Sekda. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…