TINGKAT KEPATUHAN PELAPORAN SPT MENJADI 85% - Menkeu: Target Penerimaan Pajak 2019 Cukup Berat

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemungutan pajak pada 2019 ini dilakukan secara hati-hati. Meski target penerimaan pajak tahun ini dinilai cukup berat, pemerintah juga  menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 85%, lebih tinggi dibandingkan realisasi 208 yang tercatat 71%.

NERACA

Menkeu  mengungkapkan, pada 2019 pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.786 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2018 yang tercatat Rp 1.454,5 triliun. "Tahun ini kami akan mengumpulkan penerimaan sesuai dengan UU APBN untuk pajak Rp1.786 triliun lebih, jadi ini suatu target yang memang berat tetapi kita akan lakukan dengan hati-hati, karena masyarakat dan kondisi ekonomi selalu mengharapkan pemerintah berhati-hati dalam memungut pajak," ujar Sri Mulyani  di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3).

Menurut dia, pajak sangat diperlukan oleh negara dalam rangka mendorong pembangunan, baik secara fisik maupun sumber daya manusia (SDM). "Di satu sisi ini kewajiban, di sisi lain dia alat untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat, dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan sampai kepada gaji dan berbagai upaya kita untuk meningkatkan SDM kita semua menggunakan uang pajak," ujarnya.

Namun demikian, menurut Sri Mulyani, pihaknya tidak ingin masyarakat melihat pajak sebagai sebuah beban. Melainkan bentuk kontribusi warga negara terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi di satu sisi kami akan memberikan edukasi, informasi, kemudahan, kami juga akan memberikan pelayanan yang semakin baik, bahkan insentif pajak. Sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi melihat pajak secara seimbang. Jadi kami akan terus melaksanakan tugas ini secara hati-hati, dan bertanggung jawab, mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan juga menjaga integritas dari seluruh jajaran dan sistemnya," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Selain itu, Sri Mulyani  menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 85%, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat 71%.

Menurut dia, acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT, secara khusus melalui online yang disebut dengan e-filing.

"Tahun lalu, jumlah kepatuhan pembayaran pajak adalah 71%, dengan adanya kemudahan e-filing, e-billing ini kami berharap tingkat kepatuhannya akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki. (Target tahun ini) 85% targetnya. Tahun lalu 71%, sempat menyentuh 72%,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, dengan peningkatan layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan e-filing, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak (WP)  untuk tidak melaporkan SPT-nya.

"Jadi dengan teknologi dan semakin convenience, semakin mudah, kita berharap masyarakat tidak ada alasan untuk merasakan beban dalam pemenuhan kewajibannya. Dan untuk usaha kecil dan menengah tarifnya juga sudah diturunkan, formulirnya sangat dimudahkan sehingga kita berharap mereka akan mudah melakukan kewajibannya," ujarnya.

Menkeu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak Tahunannya sedini mungkin. Hingga saat ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani mengingatkan bahwa Maret ini merupakan bulan di mana wajib pajak harus melaporkan SPT-nya. Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi tersebut dibuka hingga 31 Maret 2019. "Ini bulan di mana seluruh pembayar pajak orang pribadi akan mulai melakukan kewajiban pembayaran pajaknya yang akan berakhir untuk tahun anggaran lalu itu 31 Maret," ujarnya.

Hingga hari ini, baru 3 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya ke DJP. Angka ini terhitung kecil mengingat jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai lebih dari 17 juta, di mana sebanyak 12,5 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun lalu.

"Karena tahun lalu SPT-nya (yang melapor SPT) lebih dari 12,5 juta. Sampai hari ini sudah lebih dari 3 juta yang melakukan pembayaran SPT-nya. Kami mengimbau masyarakat melakukannya sedini mungkin. Sehingga jangan sampai menunggu pada minggu terakhir, hari terakhir, bahkan jam terakhir. Karena seperti tahun lalu saya datang ke kantor-kantor pajak, kasihan dia harus mengisi dan kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana dari WP menjadi tidak nyaman," ujarnya.

Aturan  Baru Badan Usaha

Menurut Sri Mulyani, sejak 2012, DJP juga telah memperkenalkan pembayaran pajak melalui online, yaitu melalui e-filing. Selain itu, pembayaran pajaknya juga tidak harus ke bank, tetapi isa melalui ATM dengan e-billing.

Melalui dua layanan ini, menurut Sri Mulyani, diharapkan bisa memudahkan masyarakat. Sebab, dengan tingginya penggunaan smartphone di masyarakat, sehingga layanan pembayaran pajak melalui e-billing diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melakukan kewajibannya secara efisien, tepat waktu dan mengurangi beban administrasi maupun emosional pada masyarakat.

"Kami berupaya untuk memperbaiki juga pelayanan meski pun kita tahu nanti akan buka terus sampai jam terakhir. Namun kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaksanakannya sedini mungkin. Bahkan mulai Februari lalu sudah bisa," ujarnya.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Berdasarkan PER-02 ini Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Selain bagi para WP tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu. Seperti halnya Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT.

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima, dan harus dikembalikan kepada WP.  bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…