LPS Kaji Penjaminan Dana Nasabah Uang Elektronik

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku sedang mengkaji untuk bisa melakukan penjaminan dana nasabah di layanan uang dan dompet elektronik (e-wallet). Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti dalam sebuah diskusi ekonomi bertema "Navigasi Bisnis di Tahun Politik" di Jakarta, Kamis (28/2), mengatakan LPS sudah membentuk tim kecil yang berkoordinasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu.

Saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik. Adapun simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp2 miliar .

"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaimana menyikapi untuk hal itu," ujar Destry.

Destry mengatakan kajian yang dilakukan LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana (crowdfunding). "Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.

Kekhawatiran ini muncul karena Bank Indonesia (BI) berencana menaikkan batas saldo maksimal untuk layanan dompet digital (e-wallet). Hal ini sejalan dengan pembayaran menggunakan e-wallet seperti Go-Pay, OVO, dan sejenisnya kian berkembang di masyarakat. “Apakah ada wacana mengubah itu? Iya, kita akan masuk ke proyek penyusunanan cetak biru," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono, beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjutnya, aturan batas saldo e-wallet tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan limit saldonya sama dengan uang elektronik (e-money).

Mengutip rilis Go-Jek tertanggal 1 Februari 2019, sepanjang tahun 2018, gross transaction Value (GTV) atau transaksi pengguna di Go-Jek mencapai US$9 miliar atau setara Rp 125 triliun. Ini adalah transaksi di seluruh pasar di. mana Go-Jek beroperasi. Adapun transaksi penggunaan Go-Pay mencapai US$6,3 miliar atau setara dengan Rp87 triliun. Angka ini setara dengan 69,6% dari transaksi keseluruhan Go-Jek.

 

 

BERITA TERKAIT

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar

Ramadan 1445 H, BSI Maslahat Menebar Kebaikan Total Rp11,24 Miliar NERACA Jakarta - BSI Maslahat yang merupakan strategic partner PT…

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…