Ini Kata BPOM Tentang Penggunaan Lilin Sebagai Pelapis Pada Makanan

Ini Kata BPOM Tentang Penggunaan Lilin Sebagai Pelapis Pada Makanan

NERACA

Jakarta - Keamanan penggunaan lilin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pelapis makanan atau glazing agent pada buah, sayur, dan makanan lainnya masih menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan bahwa penggunaan lilin pada makanan telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013.”Penggunaan lilin sebagai pelapis telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pelapis dengan beberapa jenis lilin yang layak sebagai pelapis," kata Penny K. Lukito, kemarin.

BTP pelapis merupakan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk melapisi permukaan bahan pangan, sehingga memberikan efek perlindungan, membuat tampilannya mengkilap dan menarik perhatian publik.

Beberapa jenis lilin yang aman digunakan sebagai BTP Pelapis yaitu, malam (Beeswax), lilin kandelila (Candelilla wax), lilin karnauba (Carnauba wax), syelak (Shellac), dan lilin mikrokristalin (Microcrystalline wax).

Penny menjelaskan, penggunaan BTP Pelapis semestinya harus dibuktikan dengan sertifikat kuantitatif maupun kualitatif ditambah dengan persetujuan dari Kepala BPOM.”Untuk persetujuan pemakaian BTP Pelapis, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM disertai kelengkapan data dengan formulir yang harus diisi pemohon. Keputusan dari Kepala BPOM akan diberikan paling lama enam bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap,” jelas dia.

Oknum yang melanggar, lanjut Penny, akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan kembali produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk yang tidak sesuai syarat keamanan dan mutu, hingga pencabutan izin edar.

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Ardiansyah mengatakan, selagi tidak berlebihan, tidak mempengaruhi bau dan rasa produk yang dilapisi lilin masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.”Selama jumlah lilin yang digunakan untuk melapisi masih sesuai standar aturan dan tidak mengubah rasa, bau, dan yang terpenting tidak beracun masih aman untuk masyarakat,” tukas dia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…