Kebijakan Registrasi SIM Dinilai Rugikan Penjual Kartu Perdana

Dampak diterapkannya kebijakan registrasi kartu SIM prabayar oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun lalu ternyata dinilai merugikan bagi penjual kartu perdana. Itu terlihat dari beredarnya surat dari pedagang kartu perdana yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI), yang mengeluhkan bisnis mereka merugi akibat penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar.

Untuk itu, KNCI meminta agar Kemkominfo mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang mewajibkan agar pengguna kartu SIM meregistrasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. "Sebetulnya, tuntutan kita dari 2017 itu jelas, yaitu hapuskan pembatasan registrasi kartu perdana. Ada di pasal 11 PM Kominfo No 12 Tahun 2016," kata Ketua KNCI Azni Tubas.

Azni mengatakan penghapusan PM tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah yang telah merugikan pedagang pulsa selaku pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. "Outlet merupakan UMKM yang telah berjasa memajukan industri seluler sejak awal kelahirannya di tanah air, dan mengedukasi masyarakat tentang penggunaan jasa layanan telekomunikasi seluler beserta teknologi internet," kata Azni.

Padahal pelaksanaan registrasi prabayar telah dilakukan lebih dari setahun. Pada akhir Februari 2018, Kemkominfo mengumumkan 305 juta nomor telah teregistrasi dari total 376 juta nomor prabayar yang beredar di Indonesia.

Azni menaksir kerugian Rp500 miliar berdasarkan berdasarkan jumlah outlet pulsa di seluruh Indonesia, harga rata-rata kartu perdana, dan jumlah kartu perdana yang hangus. "Jumlah outlet di Indonesia berdasarkan data operator, ada 300 ribu-an outlet. Angka minimal kartu perdana yang mati tidak terjual anggap sekitar 50 buah dikali 300 ribu outlet, dikali harga rata-rata kartu perdana Rp35 ribu," jelas Azni .

Azni mengatakan kartu SIM yang belum teregistrasi tersebut hangus, dalam artian tidak ada sinyal masuk ketika kartu dimasukkan ke ponsel. Akibatnya kartu SIM tersebut tidak dapat diregistrasi.

Azni menjelaskan sebelumnya kartu perdana tersebut masih aktif sesuai dengan masa aktif. Akan tetapi dinyatakan terblokir karena belum diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Terblokir artinya tidak bisa melakukan panggilan telfon, mengirim dan menerima pesan singkat, serta tidak bisa akses internet. Akan tetapi kartu SIM tetap aktif sesuai dengan masa akfit kartu. Kartu ini masih bisa melakukan isi ulang pulsa.

Peraturan registrasi ini juga diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran BRTI Nomor 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 tahun 2018.

Sedangkan menurut  Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Semuel Abrijani mengatakan, masalah tersebut seharusnya dibicarakan dengan operator seluler. Pasalnya, BRTI tidak mengatur hubungan bisnis antara operator seluler dengan mitra penjual kartu SIM-nya. "Masalahnya mungkin dengan operator, selesaikan ke operatornya. Jadi itu harus dibedakan kebijakan atau peraturan pemerintah dengan hubungan dagang antara penjual dan produsen. Tanyakan di sana, saya tidak tahu perjanjiannya (antara operator dan penjual) gimana," kata pria yang karib disapa Semmy ini.

Semmy mengatakan, BRTI tidak memiliki masalah langsung dengan para pedagang karena pihaknya hanya mengatur operator. "Kami enggak ada urusannya dengan pedagang, yang kami atur operator kenapa kita atur operator? Karena mereka dapat izin dari kami. Bahwa pedagang itu memiliki kerjasama bisnis (dengan operator) saya tidak tahu karena itu B2B. Kami tugasnya membuat satu aturan, bagaimana aturan ini bisa melindungi seluruh bangsa Indonesia," kata Semmy.

Semmy menambahkan, aturan BRTI mengenai registrasi kartu SIM yang sudah berjalan pun, masih diwarnai sejumlah masalah seperti masih adanya SMS spam.

Hal ini terus dievaluasi dan dibenahi. Apalagi, jika kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tak diterapkan, pasti lebih banyak kejahatan yang dilakukan sejumlah pihak.

Terkait kerugian yang diderita oleh KNCI, Semmy menyebut hal tersebut tidak bisa mempengaruhi program registrasi yang sudah berjalan. "Sekarang mau gimana apakah kita mau, masyarakatpunya telepon tidak terdaftar dan bisa melakukan kejahatan terorisme? Misalnya seperti kasus di Cirebon, registrasi menggunakan KTP-nya orang,?" ujarnya.

Ia pun mengerti bahwa tiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti membawa dua kemungkinan, yakni ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

Namun, kebijakan pemerintah bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Menggunakan telepon yang tidak terdaftar, menurut Semmy tidak bisa dibenarkan karena nantinya masyarakat sendiri yang bakal dirugikan

BERITA TERKAIT

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink

  Confluent Umumkan Ketersediaan Confluent Cloud untuk Apache Flink NERACA Jakarta – Confluent, Inc. pelopor streaming data, mengumumkan ketersediaan umum…

Hindari Jadi Budak Medsos - Tidak Asal Sharing Informasi Tanpa Ricek

Sejak bangun tidur sampai tidur lagi di alam nyata, sebagian besar warga juga menjadi warga di alam digital lewat jaringan…

Teknologi AI, Kawan atau Lawan?

  Teknologi AI, Kawan atau Lawan?  NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan…