Kemendes PDTT Minta KPK Temukan Formula Pengawasan Dana Desa

Kemendes PDTT Minta KPK Temukan Formula Pengawasan Dana Desa

NERACA

Palembang - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menemukan formula efektif untuk pengawasan dana desa agar penyerapannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan institusinya menyadari bahwa aspek pengawasan dana desa ini harus terus disempurnakan untuk menekan penyelewengan dana."Akan tetapi, jangan sampai juga pengawasannya terlalu `over sehingga kepala desa menjadi takut. Sangat perlu ditemukan formula idealnya," kata dia dalam diskusi panel Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa di Sumsel yang turut dihadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Rektor Unsri Anis Saggaf, di Palembang, dikutip dari Antara, kemarin.

Sebelumnya, Sumsel dikejutkan dengan adanya kejadian penyelewengan dana desa hingga seratus persen oleh kepala desa berinisial AJ (47), dari Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat. Tersangka ditangkap polisi pada 24 Januari 2019 karena terbukti menyalahgunakan dana desa sebesar Rp473.004.697 dari total Rp586.978.000.

Sebagian besar dana desa atau hampir 100 persen itu diduga untuk kepentingan pribadi, bukan diperuntukkan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat seperti yang diamanatkan pemerintah. Terkait adanya temuan ini, Anwar Sanusi tidak membantahnya. Pemerintah juga tidak menutup-nutupi kasus-kasus terkait penyelewengan dana desa yang terjadi.

Namun, menurut dia, patut dilihat secara objektif karena dari 2.853 desa di Sumsel yang menerima dana desa, maka bisa disimpulkan hanya beberapa desa yang terjadi penyelewengan."Ini persentasenya hanya nol koma, tidak sampai satu persen," kata dia.

Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT melakukan pengawasan dengan dua sisi pendekatan, yakni pengawasan bersifat vertikal dan horizontal. Pengawasan vertikal melalui pihak berwenang mulai dari perangkat desa hingga pemerintah pusat dari institusi BPK, BPKP dan Inspektorat."Sementara pengawasan horizontal memanfaatkan masyarakat," kata dia.

Kemudian Anwar menjelaskan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat selama ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat."Hal ini karena Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dalam membuka akses perekonomian masyarakat," kata dia.

Selain itu, kata dia, Dana Desa juga dapat untuk program padat karya dengan mengikutsertakan masyarakat desa."Jadi dengan banyaknya program dengan menggunakan Dana Desa maka tingkat kesejahteraan warga terus meningkat," ujar dia.

Ia menyebut melalui pengucuran Dana Desa, sekarang ini sudah dibangun ribuan kilometer jalan menuju desa. Berdasarkan data, selama empat tahun telah dibangun 191 ribu kilometer jalan desa di Indonesia. Infrastruktur desa tersebut, kata dia, tidak lain untuk membuka akses perekonomian masyarakat pedesaan sehingga kesejahteraan warga terus membaik."Yang jelas dengan adanya akses jalan maka masyarakat cepat menuju pusat perkotaan, termasuk rumah sakit," kata dia.

Melalui Dana Desa, kata dia, juga banyak berdiri pasar desa sebagai bagian dari peningkatan perekonomian masyarakat. Selama empat tahun terakhir beridiri 8.983 pasar desa sehingga produk unggulan desa cepat dipasarkan. Selain itu, katanya, berdiri Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui program Dana Desa.

Rektor Unsri Prof Anis Saggaf mengatakan upaya perguruan tinggi mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa dengan mengadakan pendampingan dalam pengelolaan program tersebut. Selain itu, kata dia, sekarang dosen wajib berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni bidang pengabdian kepada masayarakat, dengan fokus pengelolaan program unggulan desa supaya pembangunan tepat sasaran.

Dana desa di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp2,6 triliun atau naik Rp300 Miliar dari tahun 2018. Pada tahun 2015, dana desa Sumsel sebesar Rp775 miliar, tahun 2016 sebesar Rp1,7 triliun, tahun 2017 sebesar Rp2,2 triliun, tahun 2018 sebesar 2018 Rp2,3 triliun. Ant

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…