OJK dan Aparat Diminta Awasi Rentenir Berkedok Fintech

 

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menginginkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam rangka mengawasi rentenir berkedok "financial technology" (fintech). "Korban bunuh diri beberapa waktu lalu adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," kata Ecky Awal Mucharam dalam siaran pers, Selasa (19/2).

Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (13/2) ditemukan adanya pengemudi taksi daring yang mengambil nyawanya sendiri lantaran tercekik oleh pinjaman daring. Dalam surat perpisahannya, pengemudi tersebut meninggalkan pesan agar OJK dan pihak berwajib agar dapat memberantas pinjaman daring yang telah membuat "jebakan setan kepada dirinya".

Ecky berpendapat bahwa OJK tidak boleh berlepas tangan dengan mengatakan bahwa perusahaan pemberi pinjaman tersebut adalah ilegal, sehingga baik OJK maupun aparat harus dapat proaktif. "Baik OJK maupun aparat penegak hukum harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut, sebab masyarakat sulit mencari tahu mana yang legal atau ilegal," katanya.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa permasalahan rentenir daring sudah memakan korban yang banyak, pada tahun 2018 lalu yang masuk ke LBH sudah mencapai sekitar 1.300 aduan, dan diperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

Ecky menuturkan, nasabah dari rentenir berkedok fintech itu kerap tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, dalam penagihan utang. "Bunga pinjaman fintech ini ada yang sampai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus benar-benar dapat mengatur berjalannya fintech dengan baik sehingga tidak merugikan atau menimbulkan korban di kemudian hari. Ia mengaskan bahwa tidak boleh ada fintech yang beroperasi tanpa izin OJK. "Dari data terakhir yang diperoleh diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar. Disini aparat perlu bertindak lebih tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…