Komisi III DPR Diminta Pilih Hakim Konstitusi Sosok Baru

Komisi III DPR Diminta Pilih Hakim Konstitusi Sosok Baru

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Komisi III DPR RI memilih sosok baru yang mengikuti seleksi calon hakim konstitusi agar terdapat penyegaran dalam lembaga tersebut.

"Saya percaya dua yang akan dipilih bagus, yang penting ada darah segar, jangan 'incumbent' (petahana) supaya ada suasana baru," ujar Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (13/2).

Menurut dia, terdapat tiga kemungkinan pemilihan hakim konstitusi, yakni dua hakim konstitusi yang menjabat, hanya satu dari dua hakim konstitusi yang menjabat atau tanpa hakim konstitusi yang menjabat.

Dua calon hakim yang sedang menjabat adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto, sementara sembilan calon lainnya adalah Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Refly Harun, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Sementara terkait lima dari 11 calon hakim konstitusi belum melaporkan LHKPN ke KPK, Jimly menuturkan hal itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan, tetapi tidak mutlak karena calon hakim dapat membuat LHKPN sebelum diangkat."Jadi pendapat masyarakay, pribadi atau yang terbit di koran-koran sifatnya masukan bagi partai atau anggota Komisi III untuk mempertimbangkan, tetapi tidak bisa dianggap mutlak," ucap dia.

Pada akhirnya calon yang mendapat persetujuan mayoritas dari anggota Komisi III yang akan menjadi hakim konstitusi.

Jimly menekankan pentingnya pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif serta pemilihannya objektif dan terbuka. Menurut dia, pemilihan kali ini lebih partisopatif karena calon terbuka dari luar MK, sebentara sebelumnya hanya dari lingkungan MK.

Kemudian penundaan pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR RI menjadi 12 Maret 2019 dinilai karena negosiasi antarpartai belum selesai dan masih terjadi tarik-menarik."Kita tunggu saja karena belum final, masing-masing partai punya pandangannya sendiri-sendiri. Rupanya belum selesai negosiasi antara partai, kita tunggu saja," ujar Jimly.

Penentuan calon hakim konstitusi menurut dia, bukan hal mudah karena salah satu peran yang dimainkan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilu yang sebentar lagi digelar. Untuk itu, ujar Jimly, partai tentu ingin memastikan calon hakim konstitusi dapat dipercaya oleh partai.

Sementara itu, adanya pengunduran pengumuman hasil seleksi membuat jadwal semakin ketat dengan berakhirnya masa jabatan dua hakim konstitusi pada 21 Maret 2019 sehingga Jimly mengingatkan DPR agar tidak melampaui jadwal itu.

Setelah Komisi III DPR mengumumkan hasil seleksi, diperlukan rapat paripurna untuk keputusan akhir. Selanjutnya hasil rapat paripurna disampikan kepada presiden agar Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan surat. Waktu untuk proses itu harus dipertimbangkan Komisi III dalam mengumumkan hasil seleksi hakim konstitusi. 

Pendaftaran untuk seleksi calon hakim Konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari. Proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam tim panel hakim Konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.

Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…