Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana di PN Jaksel - Jual Hunian untuk Komersial

Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana di PN Jaksel

Jual Hunian untuk Komersial

NERACA

Jakarta - Meskipun telah membayar lunas pembelian area seluas 2.000 meter persegi di lantai 7 dan 8 Lumina Tower Kuningan Place, Jakarta, pada September 2011, sampai kini konsumen belum juga menerima sertifikat dari pengembang sehingga ruang kantor tersebut tidak bisa digunakan oleh konsumen. Persoalan lain yang mencuat adalah Kuningan Place yang dipasarkan Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (PT KMP) Yusuf Valent bersama Indri Gautama dan Evelyn Nadeak sebagai area komersial ternyata izin peruntukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah hunian.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yuli Astuti, staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Direktur Utama PT KMP Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Rabu (13/2).

Dalam sidang, saksi menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan tahun 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket. IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring pun menanyai keterangan saksi dengan detail. Sidang pun berjalan lancar.

Yuli menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah dilakukan pengawasan lapangan pada tahun 2015."Kami sudah melakukan tindakan dan meminta developer untuk melakukan perubahan IMB," tegas Yuli.

Bukan itu saja, Yuli juga menyebutkan bahwa IMB yang diajukan PT KMP hanya untuk 2 tower yaitu Infinia setinggi 25 lantai dan Ultima setinggi 14 lantai plus tiga basement.

Namun, Direktur Utama PT KMP Yusuf Valent, pengembang Kuningan Place, bersama Indri Gautama dan Evelyn Nadeak tetap menawarkan area Lumina Tower sebagai lokasi komersial senilai Rp 34,6 miliar kepada konsumen. KMP, Yusuf Valent, bersama-sama Indri Gautama sampai kini tak kunjung menyerahkan sertifikat kepada konsumen sejak tahun 2011 hingga kini. 

Selain itu, konsumen juga tidak bisa menggunakan unit tersebut. Padahal, korban tetap wajib membayar biaya service charge sebesar Rp 88 juta per bulan.

Semua berawal dari saat Indrijati Gautama mengundang Billyani Thania, pemilik PT Brahma Adhiwidia (PT BAW) makan siang sekaligus menawarkan Lumina Tower Kuningan Place untuk perkantoran. Billyani bersedia membeli bahkan membayar lunas lantaran dijanjikan sertifikat dari properti yang dibelinya akan segera selesai.

Sayangnya meski pembayaran sudah dilunasi oleh PT BAW, PT KMP tak juga memberikan sertifikat atas ruang kantor yang sudah dibeli PT BAW.

Tak Bisa Digunakan

Tanpa adanya sertifikat, PT BAW pun tak bisa menggunakan dua lantai ruang tersebut untuk kegiatan bisnisnya. Kondisi ini diperparah oleh langkah PT KMP yang menggandeng sebuah yayasan untuk memakai ruang tersebut untuk sekolah dan selanjutnya, tanpa sepengetahuan dan ijin PT BAW sebagai pemilik, merubah peruntukan lantai tersebut sebagai sekolah.

Permohonan izin yang kacau balau itu makin memojokan PT BAW hingga tak bisa menggunakan area seluas dua lantai di Lumina Tower, Kuningan Place tersebut. Lantaran sampai bertahun tahun, sertifikat yang dijanjikan tak juga diperoleh, akhirnya PT BAW mengadukan PT KMP, Indri Gautama, dan Yusuf Valent ke polisi.

PT BAW mengadukan PT KMP, Indri Gautama dan Yusuf Valent dengan tuduhan telah melakukan penipuan. Hingga kini sidang tindak pidana tersebut masih berjalan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Yusuf Valent. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…