Pengamat: Pemkot Sukabumi Perlu Membuat Perda Perkoperasian

Pengamat: Pemkot Sukabumi Perlu Membuat Perda Perkoperasian

NERACA

Sukabumi - Iklim perkoperasian di Kota Sukabumi belum menunjukan grafik mengembirakan, hal ini disebabkan banyaknya permasalahan yang patut dibenahi. Seperti halnya, menyangkut sumber daya manusia (SDM), kelembagaan koperasi maupun pada aspek pemerintahan."Ditambah belum adanya tenaga pendamping atau konsultasi, sehingga mereka (koperasi) berjalan sendiri," ujar salah satu pengamat sosial Sukabumi Heri Hendrayana, kemarin.

Heri mengatakan, alasan perkembangan koperasi selalu terjadi fluktuasi, hal itu berdasarkan data yang ada, dimana pada tahun 2017 lalu jumlah koperasi di kota Sukabumi sebanyak 325 unit, yang aktif sebanyak 192 unit, dan yang tidak aktif sebanyak 122 unit. Pada tahun 2018 menunjukan kenaikan dengan jumlah koperasi sebanyak 325 unit, yang aktif 199 unit dan tidak aktif 126 unit. Kemudian yang melakukan RAT, pada tahun 2017 sebanyak 60 unit dan 96 unit pada tahun 2018."Dalam data itu sudah jelas, bahwa koperasi di Kota Sukabumi belum mengembirakan," ujarnya.

Untuk mendorog koperasi bisa tumbuh dengan baik, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (Perda). Sehingga lanjut Heri, dengan perda tersebut pemerintah daerah sendiri terdorong untuk lebih meningkatkan perhatian dan kepeduliannya terhadap upaya pemberdayaan koperasi termasuk UMKM-nya, baik berupa anggaran maupun penyediaan SDM sarana prasarana dan sebagainya."Perda sebagai payung hukum juga bisa menjadi peringatan kepada dinas terkait serta pemangku kepentingan lainya," katanya.

Selain itu juga tambah Heri, permasalahan lain yang dihadapi oleh koperasi yakni masih rendahnya anggaran pembinaan dari pemerintah, menyebabkan Dinas Koperasi itu selalu tersisih. Termasuk juga SDM aparatur dari dinas terkait yang mengurus koperasi sangat kurang. Baik itu dari segi kualitas ataupun kuantitas."Artinya, dalam mengelola koperasi itu harus tahu ilmunya, pertama mengenai faktual koperasi itu bagaimana. Intinya harus diurus oleh ahlinya," ujarnya.

Jika ada perda yang mengatur tentang perkoperasian, tentu saja bisa dikatakan koperasi di Kota Sukabumi lambat laun akan tumbuh dengan baik."Tapi saat ini hasil dari pengamatan saya, bahwa Pemkot Sukabumi baru menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan dana bergulir Koperasi dan UMKM," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…