OJK Buka Celah Obligasi Tanpa Penawaran

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menunjang pertumbuhan industri pasar modal, inovasi dan kemudahaan berinvestasi di pasar modal terus digalakkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar, OJK dalam rancangan peraturan OJK bakal menerbitkan surat utang konvesional maupun sukuk tanpa melalui penawaran umum. Hanya saja, surat utang tersebut hanya dapat ditawarkan kepada investor profesional.

Seperti dikutip di laman OJK dalam rancangan peraturan OJK tentang penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan tanpa melaui penawaran umum memungkinkan penerbitan surat utang tanpa penawaran umum. Dalam penjelasannya, rancangan POJK itu akan mengatur secara rinci penerbitan obligasi yang lebih dari satu tahun seperti Medium Term Notes (MTN).

Adapun kriteria penerbitannya, memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun, tapi memiliki opsi perpanjangan lebih dari satu tahun. Sedangkan nilai yang diterbitkan minimal Rp1 miliar.

Sedangkan syaratnya, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat atau scripless, wajib diperingkat oleh lembaga pemeringkat terdaftar di OJK. Jika diterbitkan secara bertahap, maka waktu paling lama adalah dua tahun dan dalam hal dilakukan pemeringkatan, wajib memperoleh peringkat yang mencakup seluruh nilai penerbitan bertahap.

Sementara itu, yang dimaksud pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan seperti bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi dan perusahaan efek. Selain itu, pemodal profesional juga dapat melekat kepada individu yang memiliki aset bersih minimal Rp10 miliar di luar tanah, bangunan dan aset tak berwujud. Investor individu dapat dikatakan pemodal profesional jika memiliki rata-rata portofolio investai di pasar modal minimal Rp3 miliar dalam satu tahun sebelum penerbitan obligasi.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…