Gaet Pasar Milenial - BTN Syariah Luncurkan Produk KPR Hits

NERACA

Jakarta - Menyambut hari ulang tahun unit usaha syariah Bank BTN ke 14 yang jatuh 14 Februari 2019, anak bisnis dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan produk baru yaitu Pembiayaan Properti BTN iB. Pembiayaan Properti BTN iB dengan callname KPR Hits diracik khusus bagi para milenial yang ingin melakukan resolusi “hijrah”.

KPR Hits yang merupakan jenis KPR non subsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).”Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan  ujroh atau uang sewa yang ringan,” kata Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko di Jakarta, kemarin.

Sebenarnya, lanjut Iman, akad  Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau  hybrid dari 2 akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya bahwa pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad. Bank dan Nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada Nasabah sehingga Nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya. Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan Nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan Nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan Bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.

Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, diantaranya uang muka ringan mulai 1%, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema. Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee)  sebesar 7,75% fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25%  fixed selama  5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalty. “Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah,” kata Iman.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…