Fintech Ilegal Berasal dari China, Rusia dan Korsel

 

NERACA

 

Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta bahwa mayoritas perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) ilegal asing berasal dari China, Rusia dan Korea Selatan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan perusahaan tekfin ilegal asing yang berasal dari China sebanyak 10 persen atau 23 perusahaan, dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019. "(Dari China), kira-kira tidak sampai 10 persen dari total. Ada lagi dari Rusia, Korea Selatan. China kebanyakan," ujar dia, seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut Tongam, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan tekfin ilegal asing sebab perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari kepolisian sudah turun tangan. "Kebanyakan mereka virtual kita gak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.

Tongam mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan perusahaan tekfin ilegal agar segera melapor ke Satgas atau kepolisian. "Tekfin ilegal ini delik aduan. Kami imbau masyarakat juga untuk melapor jika terjebak," ujar dia. Tongam juga mengimbau agar masyarakat tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar (legal) yang sudah mendapat persetujuan OJK. Untuk mengetahui daftar perusahaan tekfin legal itu, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan mengetahui tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin. "Kalo di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.

Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen. "Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai bahwa kehadiran perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) seharusnya mendorong peningkatan inklusi keuangan di Tanah Air. "Fintech ini kan harusnya mendorong ke inklusi keuangan, ke masyarakat yang belum dijamah atau terjamah oleh layanan keuangan. Diarahkan ke "unbanked people", yang tidak punya akses ke layanan perbankan," kata Rudiantara.

Menurut Rudiantara, saat ini fintech penyalur pinjaman (peer to peer lending) masih menyasar pasar eksisting alias masyarakat yang sudah memiliki akses ke perbankan atau sudah memiliki rekening bank. "Sekarang kan kalau mau minjam dari fintech peer to peer lending, syaratnya ada apa? ada akun bank kan. Kalau punya akun bank berarti kan sudah punya akses ke perbankan, bisa dalam bentuk tabungan dan lain-lain," kata Rudiantara.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah berencana memberikan subsidi kepada perusahaan fintech yang menjangkau masyarakat di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang mencakup 122 kabupaten. Kehadiran fintech diharapkan dapat mempermudah transaksi keuangan di wilayah-wilayah tersebut. Subsidi yang akan diberikan pemerintah termasuk biaya pulsa, sehingga akan semakin meringankan masyarakat.

"Kan kalau kita fintech, kita mau pinjam, kita masuk ke aplikasi, kan bayar pulsa, berkurang paket kita. Nah itu yang disubsidi untuk daerah-daerah yang remote. Agar penyelenggara fintech juga tidak hanya berkumpul di masyarakat yang sudah punya akses keuangan," kata Rudiantara. Subsidi yang diberikan kepada fintech tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan inklusi keuangan yang ditargetkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 75 persen pada 2019.

 

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…