YLBHI: Masyarakat Adat Menunggu Kepastian Hukum

YLBHI: Masyarakat Adat Menunggu Kepastian Hukum

NERACA

Jakarta - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, mengatakan bahwa masyarakat adat masih menunggu untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

"Dengan menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat maka akan berdampat pada semakin lamanya masyarkat adat mendapatkan kepastian hukum," ujar Rakhma di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu (10/2).

“Kepastian hukum yang dimaksud tidak hanya atas status masyarkat adat sebagai subjek hukum, namun juga atas beragam hak yang melekat pada masyarakat adat,” jelas Rakhma.

Rakhma juga mengkhawatirkan ketidakpastian hukum atas nasib masyarakat adat masih akan terus berlanjut pasca-Pemilu 2019. Lebih lanjut Rakhma menyebutkan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat tidak bisa dijaminkan melalui beragam perundang-udangan."Karena pokok persoalan masyarakat adat yang tidak pernah beres di Indonesia, karena adanya tumpang tindih kebijakan," tutur Rakhma.

Rakhma memaparkan setidaknya terdapat 14 peraturan perundang-undangan yang turut mengatur tentang masyarakat adat."Sekarang pertanyaannya, kalau ada masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat, lantas kementerian mana yang bertanggung jawab," tukas Rakhma.

Oleh sebab itu, Rakhma mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga masyarakat adat dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

Kemudian Rakhma, menyatakan bahwa status daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat tidak jelas, karena hingga saat ini belum diterima oleh DPR."DIM itu statusnya tidak jelas, Pemerintah sampai saat ini juga tidak mengeluarkan DIM yang ditugaskan Presiden Joko Widodo," ujar Rakhma.

DIM tersebut merupakan respon dari Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI, yang menjadikan DIM sebagai syarat pembahasan dan proses pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun, hingga saat ini DIM tersebut belum juga diserahkan oleh Pemerintah."Padahal, DIM itu harus diserahkan oleh Pemerintah dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak surat Ketua DPR diterima oleh Presiden Jokowi," ujar Rakhma.

Mengenai status DIM tersebut, Rakhma mengatakan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sudah lima kali melakukan audiensi dengan beberapa kementerian terkait yang ditugasi Presiden Jokowi untuk membuat DIM. Rakhma mengungkapkan dua dari lima kali audiensi dengan kementerian terkait tersebut menyatakan bahwa DIM yang dimaksud sudah diserahkan ke DPR.

"Tapi ketika kami surati DPR, DPR menjawab pihaknya tidak menerima DIM yang dimaksud, ini seperti menunggu hal yang tidak pasti dan entah mau dibawa ke mana" tutur Rakhma.

Status dan posisi DIM RUU Masyarakat Adat yang tidak jelas ini membuat RUU Masyarakat Adat semakin terkatung-katung."Padahal RUU Masyarakat Adat ini dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat masyarakat adat masuk di dalam kehidupan bernegara, bagaimana hak dan kewajiban masyarakat adat yang juga warga negara Indonesia diatur dengan menyesuaikan kondisi dan hukum adat," kata Rakhma. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…