Pemkab Tangerang Tetap Berlakukan Pembatasan Operasi Truk

Pemkab Tangerang Tetap Berlakukan Pembatasan Operasi Truk

NERACA

Tangerang - Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tetap pada pendirian untuk memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi kendaraan truk dan angkutan barang.

"Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Jumat (8/2).

Ahmed mengatakan tujuan Perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas, lingkungan tidak rusak serta berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif. Namun truk yang melintas hanya diperbolehkan pada pukul 22:00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Menurut dia, sebelum dikeluarkan Perbup itu, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan petugas lembaga berkepentingan lainnya. Sedangkan dalam pertimbangan bahwa truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari dengan berat kurang dari delapan ton. Bahkan truk yang melewati jalan utama dan alternatif hanya memiliki dua sumbu roda serta selebihnya melintas mulai pukul 22:00 WI WIB.

Pihaknya, kata Bupati, telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha, pengemudi truk dan warga membahas mengenai Perbup tersebut agar dapat dipahami. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 warga yang mewakili warga Kecamatan Legok dan Pagedangan digelar di Pendopo Bupati.

"Truk membawa pasir, tanah merah dan batu gunung tetap tidak diperkenankan melintas sesuai Perbup," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

Ia menambahkan, bila truk melintas pada siang hari saat musim kemarau menyebabkan debu beterbangan ke rumah penduduk dan saat hujan kondisi jalan menjadi licin. Pengemudi truk membawa hasil tambang golongan C itu beroperasi di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ant

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…