Yunus Husein Jelaskan "Beneficial Ownership" Terkait Eddy Sindoro

Yunus Husein Jelaskan "Beneficial Ownership" Terkait Eddy Sindoro

NERACA

Jakarta - Pakar hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan mengenai "beneficial ownership" atau pemilik manfaat dari korporasi dalam perkara bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Pengendali korporasi bahkan tidak duduk sama sekali dalam korporasi itu tetapi ikut mengendalikan. Misalnya, Setya Novanto diduga menerima uang dari PT Murakabi, padahal dia tidak duduk sebagai komisaris, dia itu 'beneficial ownership'," kata Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/2).

Yunus menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).

Eddy Sindoro adalah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan, di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan PT Across Asia Limited (AAL). Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Grup itu kalau ada hubungan kepemilikan, ada hubungan manajemen, hubungan transaksi keuangan atau hubungan penguasa dan penjaminan. Tidak cuma hubungan darah, tetapi yang penting dia mengendalikan walaupun orangnya sudah berhenti dari perusahaan tetapi masih punya pengaruh. Misalnya, dia tadinya pejabat tinggi tetapi pengaruhnya tidak hilang, apalagi di Indonesia sangat kuat budayanya," tambah Yunus.

Keterangan Yunus itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2018. Yunus Husein adalah ketua tim perumus perpres tersebut.

Dalam Pasal 4 Ayat e Perpres No. 13/2018 disebutkan bahwa pemilik manfaat dari perseroan terbatas adalah orang yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk memengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun. Korporasi pun harus menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat kepada pendiri atau pengurus korporasi, notaris atau pihak lain yang diberi kuasa. Bila melanggar, regulator yaitu pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap korproasi tersebut.

"Bagi korporasi lama diberikan waktu 1 tahun untuk melaporkan BO kepada notaris, sedangkan bagi perusahaan baru sudah harus wajib melaporkannya. Kalau tidak melaporkan, yang menentukan sanksi adalah regulatornya," kata Yunus. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…