KPK: Tuntutan Delapan Tahun Sesuai Sikap Kooperatif Eni Saragih

KPK: Tuntutan Delapan Tahun Sesuai Sikap Kooperatif Eni Saragih

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tuntutan delapan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah sesuai dengan sikap kooperatif yang dilakukan oleh Eni.

"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ketika dituntut 8 tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu menuntut Eni delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan karena kalau mau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun atau bahkan sampai 20 tahun," ucap Febri.

Selain bersikap kooperatif, kata Febri, Eni juga telah mengembalikan uang selama proses penanganan perkara."Ada faktor-faktor yang meringankan mengembalikan uang dan juga bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara itu dihitung sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Sementara itu soal Eni yang mengaku kecewa karena tidak diberiksan status "justice collaborator" (JC) oleh JPU KPK, Febri mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi JC adalah bukan pelaku utama."Menjadi JC memang tidak mudah ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut," ucap Febri.

Namun, kata dia, pelaku utama pun bisa juga lebih dari satu orang yang mempunyai peran yang sama-sama signifikan dalam sebuah kasus korupsi.

"Pertanyaan sederhananya kalau misalnya KPK memandang Eni pelaku utama, apakah tidak ada pelaku yang lain. Pelaku utama itu bisa satu orang bisa dua orang bisa beberapa orang yang punya peran yang sama-sama signifikan dalam sebuah kasus korupsi," ujar dia.

Oleh karena itu, ucap dia, jika ditemukan bukti yang cukup maka KPK bisa saja menyatakan bahwa Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus tersebut."Karena kami juga masih mengembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lain," ungkap Febri. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…