Kemenkop-Bareskrim-BIN Perangi Investasi Bodong Berkedok Koperasi

Kemenkop-Bareskrim-BIN Perangi Investasi Bodong Berkedok Koperasi

NERACA

Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan penipuan investasi berkedok koperasi."Saya pastikan itu bukan koperasi, hanya berkedok atau atas nama koperasi tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian yang baik dan benar. Yang disasar mereka adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan konsumtif dengan cara yang mudah dan cepat namun tanpa kontrol", papar Suparno dalam sebuah pertemuan membahas kejahatan investask berkedok koperasi, di Jakarta, Rabu (6/2).

Dalam pertemuan yang dihadiri unsur dari Badan Intelejen Negara (BNI) dan Bareskrim Mabes Polri, Suparno menyebut beberapa kasus penipuan berkedok koperasi melalui fasilitas SMS. Diantaranya menyangkut nama KSP Nasari, KSP Utama Karya, dan KSP Anugerah."Saya pastikan itu penipuan yang menggunakan nama koperasi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar tidak terkena penipuan berkedok koperasi tersebut", tegas Suparno.

Suparno menegaskan, dengan kondisi yang ada itu pihaknya butuh langkah pencegahan dan penanganan agar kasus penipuan seperti itu tidak meluas di masyarakat."Bayangkan saja, ada sekitar KSP dan USP yang jumlahnya mencapai 79.543 unit atau 52,62% dari total jumlah koperasi di Indonesia. Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab", kata Suparno.

Untuk itu, lanjut Suparno, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dari Satgas Waspada Investasi yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 13 Kementerian/Lembaga yang masuk dalam jajaran Satgas Waspada Investasi, termasuk Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk mencegah money laundry, kita sudah bekerjasama dengan PPATK. Kita sudah mewajibkan koperasi untuk melapor bila menerima dana dalam jumlah besar yang diduga dalam transaksi mencurigakan. Kita juga sudah bekerjasama dengan BNPT (Badan nasional Penanggulangan Teroris) agar koperasi tidak dijadikan sebagai wadah pendanaan terorisme di Indonesia", imbuh Suparno.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Analisa dan Forensik Siber (Deputi Intelejen Siber) BIN Linardi Utama menjelaskan, pihaknya bertugas mendeteksi awal kejahatah di bidang siber yang memiliki dampak berskala nasional."Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak dengan jumlah anggota sangat besar. Saya menghimbau pelaku koperasi dan UKM menyadari betapa pentingnya pengamanan data agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan siber", ungkap Linardi.

Linardi pun mengingatkan, lokasi pelaku kejahatan siber itu tidak hanya di dalam negeri saja, juga banyak tersebar di luar negeri."Kita harus waspada karena Indonesia itu urutan keempat dunia untuk masalah kejahatan siber", tandas Linardi.

Linardi meyakini bahwa bisnis koperasi di Indonesia akan bertransformasi ke era digital ekonomi."Ketika kita masuk ke dunia ekonomi digital, kita juga harus sadar akan bahaya kejahatan siber yang mengancam di depan. Kita harus mampu membaca gejala seperti itu, agar kita segera mampu mengatasi dan mengantisipasi", kata Linardi.

Linardi menambahkan, ada beberapa modus kejahatan siber yang bisa terjadi di seluruh dunia. Seperti penyebaran virus, spam, trojan, ransom, phising, hingga terkuat adalah hacking."Yang kerap banyak terjadi di Indonesia adalah modus phising, dimana pelaku kejahatan siber mencuri akun target. Biasanya mereka membuat website perusahaan palsu, biasanya website perbankan, untuk mengelabui si korban", ungkap Linardi.

Menurut Linardi, pelaku kejahatan siber biasanya amat terencana, bertahap mengincar calon korban, dan sistematis."Sehingga, mereka sulit dilacak keberadaannya. Oleh karena itu, kita harus menyadari dan tahu akan ancaman tersebut, harus tahu aset yang harus dilindungi, dan paham apa kelemahan kita", tegas Linardi.

Sementara penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Dam Wasiadi mengatakan, ketika kejahatan siber terjadi maka yang bisa menjadi korban Itu bisa koperasi atau masyarakat umum." Masyarakat harus waspada ada beberapa penipuan dan kejahatan bermodus siber, seperti lelang online, saham online, online banking, sms banking, pemasaran berjenjang online, kejahatan internet, dan sebagainya", jelas Dam.

Dam mengakui, untuk mengungkap kasus kejahatan siber bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, selain selalu menggunakan proxy, pelaku juga memakai hosting di luar negeri."Bagi Polri ini ibarat main petak umpet. Kita harus memiliki mitra dan jaringan dengan polisi di seluruh dunia. Tapi, walau pun mereka kerap menggunakan nama anonim, kami mampu menangkap pelaku kejahatan siber. Diantaranya, payment card fraud", pungkas Dam. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…