Divestasi Saham Vale Dibidik BUMN

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berniat membeli saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang wajib ditawarkan paling lambat Oktober 2019. “Kami sih berminat. Inalum juga katanya berminat. Semuanya juga berminat. Tapi, kita dari BUMN itu belum ada penugasan,”kata Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Jakarta, kemarin.

Disampaikan, pihaknya telah menerima surat dari INCO terkait rencana divestasi tersebut. Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pengambilalihan saham divestasi tergantung dari penugasan dari pemerintah. Namun, dia mengakui komoditas nikel sangat penting di masa depan, khususnya untuk pembuatan baterai. "Kalau ditugasi atau ditanya apakah itu penting, pasti penting. Tergantung yang nugasi," tuturnya.

Sebelumnya, INCO menyatakan telah siap memasuki proses divestasi 20% sahamnya dan tengah menunggu arahan dari pemerintah. Perusahaan telah memberikan informasi terkait proses divestasi tersebut kepada pemerintah melalui surat tertanggal 29 November 2018. Surat tersebut diklaim sebagai refleksi komitmen perseroan untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat, serta pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun INCO menjadi pemegang kontrak karya pertama yang mengamandemen kontraknya pada 17 Oktober 2014. Amandemen tersebut meliputi pengurangan wilayah kontrak, kenaikan royalti, perpanjangan operasi dalam bentuk izin, serta divestasi. Terkait divestasi, INCO hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai PP No. 77 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya minimal 40% saja.

Belakangan aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.

Saat ini, sebanyak 20% saham perseroan di bursa efek Indonesia telah diakui sebagai saham divestasi. Artinya, INCO hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya lagi. Sebagai informasi, Vale Indonesia pertama kali melakukan eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian Timur pada tahun 1920-an. Vale Indonesia yang semula bernama PT International Nickel Indonesia didirikan pada bulan Juli 1968. Pada tahun itu Vale Indonesia menandatangani KK yang merupakan lisensi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan pengolahan bijih nikel.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…