Ombudsman Minta Adanya Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Kementan

Ombudsman Minta Adanya Pengawasan Pelaksanaan Anggaran Kementan

NERACA

Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih meminta adanya pengawasan pelaksanaan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) setelah penentuan pagu alokasi dalam APBN 2019 ditetapkan melalui lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016 seluas 8,1 juta hektare.

Ahmad mengatakan terdapat perbedaan luas lahan tersebut hingga sebanyak satu juta hektare dengan data terbaru hasil penghitungan Kementerian ATR/BPN dengan instansi terkait. Untuk itu, menurut dia, pemanfaatan dari anggaran ini patut memperoleh perhatian khusus dari penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan para petani."Ombudsman juga ikut mengawasi kalau ada maladministrasi dari kebijakannya," kata dia dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/1).

Meski demikian, ia tak mempermasalahkan apabila ada penyesuaian anggaran untuk Kementerian Pertanian di APBN 2019 karena secara keseluruhan sektor pertanian sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia."Kalau anggaran itu kebijakan pemerintah, dan tidak bisa dipotong. Tapi, kementeriannya harus memperbaiki sejumlah kinerja," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI dan Kementerian Pertanian dalam rapat kerja menyepakati pagu alokasi dana APBN 2019 senilai Rp21,68 triliun dengan menggunakan luas lahan baku SP-Lahan tahun 2016.

Data terbaru pada 2018 tidak dimanfaatkan karena perubahan basis data dikhawatirkan dapat membuat para pegawai di tingkat provinsi sampai kabupaten sulit merealisasikan program yang dicanangkan Kementerian Pertanian.

Meski demikian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta adanya verifikasi ulang terhadap luas baku sawah di beberapa daerah."Percayakan kepada kami dahulu, kami meminta verifikasi ulang kepada BPN. Kalau memang data itu benar-benar valid, ya kami bereskan," kata Amran.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu alokasi APBN Kementerian Pertanian tahun 2019 sebesar Rp21,68 triliun. Ada pun realisasi serapan APBN Kementerian Pertanian pada 2018 mencapai Rp21,83 triliun atau 90,83 persen dari pagu sebesar Rp24 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi Yeka Hendra Fatika mengharapkan penghitungan ulang sebaiknya dilakukan lembaga independen dengan metodologi yang tepat. Menurut dia, metodologi yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui kerangka sampel area sudah ideal untuk penghitungan luas lahan apalagi proses penghitungan mendapatkan bantuan dari citra satelit.

"Jangan sampai nanti hitung ulang itu menjadi akal-akalan saja yang pada akhirnya malah tetap meningkat untuk menjadi pembenaran," kata dia.

Sementara, Menteri Pertanian periode 2004-2009 Anton Apriyantono menilai penggunaan lahan baku Statistik Pertanian Lahan (SP-Lahan) tahun 2016 seluas 8,1 juta hektare dalam menentukan pagu alokasi dalam APBN 2019 kurang tepat.

Anton dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1), menyatakan hitungan luas baku sawah itu lebih besar dari hasil penghitungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 yaitu 7,1 juta hektare. Menurut dia, perbedaan luas lahan baku sawah sebanyak satu juta hektare tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan maupun penyalahgunaan anggaran terutama untuk belanja subsidi pupuk yang mengalami kenaikan 3,51 persen dalam pagu APBN 2019.

"Kalau seperti itu pemborosan dan juga nanti ada peluang untuk penyelewengan. Jadi, luasnya dibesar-besarkan karena anggarannya besar," kata dia.

Anton menjelaskan penggunaan data luas lahan baku versi lama dalam penentuan pagu dalam APBN 2019 tidak selaras dengan komitmen pemerintah untuk menghemat anggaran, apalagi penambahan luas lahan berpotensi meningkatkan beban subsidi pupuk.

Ia juga menyatakan luasan lahan baku sawah yang dihitung oleh Kementerian ATR/BPN dengan BPS sudah tepat, karena luas lahan pertanian mulai menunjukkan adanya tanda-tanda penyusutan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…