Bertolak Belakang Tujuan SDGs - Kadin Sebut Tidak Ada Kegiatan CSR Industri Rokok

Dibalik besarnya biaya produsen rokok terhadap pajak cukai rokok hingga penyerapan tenaga kerja, rupanya belum memberikan nilai dampak terhadap lingkungan dalam program tanggung jawab sosial perusahaan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryani Motik. Menurutnya, tidak ada tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty (CSR) yang dilakukan industri rokok.”CSR adalah komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mengelola dampak usahanya. Untuk industri rokok, produknya sendiri adalah dampak,”ujarnya ketika menjadi salah satu pembicara diskusi kelompok terfokus yang diadakan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia (IISD) di Jakarta, kemarin.

Suryani mengatakan, masih banyak kesalahpahaman tentang CSR di Indonesia. Masyarakat awam memandang setiap kegiatan sosial perusahaan bagi masyarakat sebagai CSR. Padahal, menurut ISO 26000 yang sudah diratifikasi Indonesia, CSR adalah tanggung jawab untuk mengelola dampak dari keputusan dan aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan kesejahtaraan masyarakat.

Menurut Suryani, CSR sangat berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG's) yang juga sudah diratifikasi Indonesia. Kemudian tujuan ketiga SDG's adalah kesehatan. Artinya, bagaimana posisi rokok bagi kesehatan dan di mana posisi industri rokok dalam SDG's. Oleh karena itu, dia menilai yang selama ini dilakukan industri rokok melalui berbagai yayasan bukanlah sebuah CSR melainkan hanya upaya membangun citra baik untuk meningkatkan penjualan mereka.”Hanya di Indonesia, olahraga yang bertujuan membangun masyarakat yang sehat dibiayai oleh industri rokok. Beasiswa-beasiswa pendidikan yang diberikan industri rokok juga merupakan upaya menyasar remaja untuk menjadi perokok," katanya.

Sementara Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Edy Suandi Hamid mengatakan, perguruan tinggi seharusnya bisa membatasi bahkan menolak kerja sama dengan perusahaan rokok.”Saat ini berbagai program perusahaan rokok sudah secara terang-terangan masuk ke semua elemen masyarakat termasuk ke perguruan tinggi," kata Edy.

Edy menambahkan, setiap tahun ratusan perguruan tinggi terlibat kerja sama dengan industri rokok dalam berbagai program bantuan seperti pendidikan, penelitian hingga pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Menurut dia, perguruan tinggi yang masih bekerja sama dengan industri rokok seringkali "keliru" menafsirkan program-program tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.”Padahal, sebagai akademisi, mereka seharusnya bisa melihat bahwa itu bukanlah CSR melainkan upaya industri rokok untuk menutupi dampak negatifnya melalui berbagai yayasan," tuturnya.

Kendalikan Tembakau

 


Edy mendorong perguruan tinggi untuk aktif mempelopori dan menciptakan gerakan pengendalian tembakau. Apalagi, mahasiswa merupakan kelompok elit generasi muda yang menjadi sasaran utama industri rokok.”Sebagai bagian elit pemuda, mahasiswa bisa menjadi panutan pemuda lainnya. Bila banyak insan kampus yang merokok, akan menjadi promosi gratis bagi industri rokok," katanya.

Sebelumnya, Iktan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) meminta masyarakat mewaspadai kegiatan CSR industri rokok. Pasalnya,  saat ini kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan oleh industri rokok kebanyakan dilakukan di bidang pendidikan serta olahraga dan menyasar anak muda. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Apalagi, pasal 4 mengurai hal-hal yang harus dilakuan sekolah untuk mendukung kawasan tanpa rokok. Salah satunya termasuk menolak terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerjasama dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh perusahaan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merk atau logo yang bisa diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok. Pasal ini juga melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah.

Diakui Ketua IAKMI, Widyastuti Soerojo, hal ini sulit dihindari karena aktivitas CSR adalah kewajiban bagi perusahaan sesuai Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di saat yang sama, rokok dianggap sebagai sebuah produk yang “normal” sehingga CSR yang dilakukan industri rokok pun punya legitimasi.“Apalagi Indonesia belum meratifikasi FCTC sehingga tidak ada aturan khusus soal pengendalian tembakau di sini,” tambah Widyastuti. 

FCTC adalah konvensi internasional dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatur soal pengendalian tembakau. Pada 2015 sebetulnya sudah, namun aturan ini berlaku hanya untuk pendidikan dasar dan menengah, dari SD Sampai SMA/SMK. Sementara CSR industri tembakau lebih masif di level pendidikan tinggi.

Sementara laporan terbaru dari Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEACTA) juga menyebut Indonesia ada di posisi tiga terbawah dalam Indeks Campur Tangan Industri Rokok. Ini artinya industri rokok masih banyak campur tangan dalam berbagai kebijakan publik dan kegiatan, salah satunya dalam bentuk aktivitas tanggung jawab sosial atau CSR.

 

BERITA TERKAIT

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…

BERITA LAINNYA DI CSR

Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu

  Waskita Gelar Doa Bersama dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu NERACA Jakarta - Di bulan suci Ramadhan PT Waskita…

50 Tahun Nestle MILO - Donasikan 500 Ribu Gelas MILO Bagi Anak Indonesia

Rayakan hari jadi ke-50 dan juga juga memperingati bulan Ramadan, Nestlé MILO bekerja sama dengan Foodbank of Indonesia (FOI) mengadakan…

Boikot Produk Terafiliasi Israel - Pendapatan Merek Global Makin Tergerus

Gerakan boikot konsumen muslim sebagai protes atas pembersihan etnis yang dilakukan militer Israel di Gaza, Palestina, bukannya surut malah makin…