Kemkumham: Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Paten Perlu Ditingkatkan

Kemkumham: Kesadaran Masyarakat Tentang Hak Paten Perlu Ditingkatkan

NERACA

Yogyakarta - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Dede Mia Yusanti mengatakan kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak paten perlu ditingkatkan, terutama pada industri lokal.

"Kesadaran masyarakat tentang hak paten masih kurang. Hal ini tentu sangat disayangkan karena perlindungan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh pada perekonomian bangsa," kata dia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Yogyakarta, Sabtu (19/1).

Apalagi, kata Yusanti pada workshop "Kekayaan Intelektual dan Penulisan Drafting Paten", pada era digital seperti saat ini perlindungan hak paten menjadi hal yang penting. Menurut dia, berbanding terbalik dengan industri lokal, perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia. Pada tahun 2017, misalnya, dari sekitar 14.000 pengajuan hak paten, hanya sekitar 15 persen pengajuan dari dalam negeri.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang hak paten perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, dia ingin meningkatkan pelayanan DJKI sehingga pihaknya sering mengimbau masyarakat untuk sadar akan pentingnya hak paten.

Dengan banyaknya hak paten yang dimiliki oleh berbagai instansi pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang), kata dia, menjadi harapan dan motivasi bagi para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan hak paten atas inovasinya."Inovasi tidak perlu rumit dan canggih, tetapi juga bisa sederhana. Yang penting bermanfaat bagi masyarakat dan bisa dikomersialkan," kata Yusanti.

Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan peluang bagi para inventor (perancang inovasi) di Indonesia untuk meberikan perlindungan hukum pada suatu karya atau inovasi."Hal itu sesuai dengan visi DJKI, yakni menjadi institusi kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum dan menjadi pendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Yusanti.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…